ACEH TENGGARA, Jelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 Camat Lawe Sumur, Weldan Prahasandika Yuda ,S.STP turun langsung ke desa- desa untuk menyampaikan arahan kepada panitia pemilihan kepala desa.
Sebayak 16 desa dari 18 desa di kecamatan Lawe Sumur menyelenggarakan pemilihan langsung pada tahun 2021 ini. Dalam pertemuan panitia di desa Kisam Kuta Pasir San desa Lawe Paran Tengku Belin Weldan Prahasandika Yuda mengatakan bahwa berkas pendaftaran bukan diserahkan ke kantor camat melainkan ke panitia desa, tepatnya ke sekretariat panitia.
“Setelah berkas pencalonan diserahkan ke panitia di desa masing-masing, barulah berkas pencalonan kepala desa diserahkan oleh panitia ke kecamatan, selanjutnya pihak kecamatan nantinya akan menyerahkan ke kabupaten berkas calon kepala desa tersebut,”ujar Weldan Prahasandika, Kamis (15/4/2021).
Turut hadir dalam acara tersebut Kapolsek Lawe Sumur beserta jajaran, dan Danposramil beserta rombongon . Dalam kesempatan tersebut Camat Lawe Sumur, Weldan Prahasandika Yuda, menyampaikan untuk pencalonan kepala desa tidak boleh lebih 2 priode menjabat untuk ke 3 kali nya, usia mimimal 25 tahun, pendidikan paling rendah SMP atau sederajat.
Weldan menambahkan Bimwa bimbingan panwas ini kita lakukan untuk menjalin dan menjaga hubungan demokrasi yang baik jujur, adil. “Nah, pertanggal 12 -25 April bakal calon ini sudah tau syarat untuk bakal calon kepala desa, bahkan pihak desa masing sudah membentuk tiem panitia independen yaitu (P3K),”terangnya.
Menghadapi pilkades serentak, lanjut Wedan panitia memiliki peran masing-masing sebagai ujung tombak dan independen terpercaya dalam pelaksanaan tugas pemungutan dan perhitungan suara.
“Selain itu, apabila ada gesekan sewaktu pilkades yang berpotensi akan menimbulkan permasalahan, harap segera melapor kepada kami camat beserta institusi TNI dan Polri di wilayah kecamatan Lawe Sumur ini, insya’Allah akan cepat mencarikan solusinya,”pungkas Weldan.
Penulis : Masir