Masalah RTRWP Kaltim Tak Selesai 2 Bulan Pemerintah Pusat Ambil Alih

Balikpapan, potret-indonesia.com – H. A. Jawad Sirajuddin, SH, MH anggota DPRD Kaltim mengatakan, bahwa DPRD Kaltim tengah menggodok revisi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kaltim.

Dari hasil Focus Group Discussion (FGD) revisi Ranperda RTRWP dgn koalisi masyarakat sipil yakni LSM di Kaltim di hotel Platinum Balikpapan Kaltim, rabu-kamis (5-6/10/2022)

Hasil pertemuan dgn panitia khusus  (pansus) Ranperda RTRW Kaltim 2022 ini, drafnya masih jauh dari harapan. Pasalnya dari draf RTRWP yang dibagikan, justru menimbulkan kekecewaan koalisi masyarakat sipil tentang kawasan lindung yang minim, katanya.

Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim yang terdiri dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Pokja 30, dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kaltim mengutarakan kekecewaannya dengan draf rancangan perda RTRWP Kaltim yang tengah dibahas, mereka pun menolak revisi rancangan perda RTRWP itu.

Di samping itu, koalisi juga memberikan catatan serius kepada pemerintah provinsi dan DPRD Kaltim untuk menghentikan seluruh proses dan pembahasan revisi. Sehingga adanya pelibatan aktif dari seluruh masyarakat yang menjadi korban RTRWP Kaltim yakni mulai perumusan dan pembahasannya.

Lanjut Anggota Badan Pembentukan Perda ini mengatakan, “karena DPRD Kaltim refresentasi dari rakyat Kaltim dan masalahnya ada Peraturan Pemerintah (PP) 21 tahun 2021,” pembahasan di provinsi hanya di beri batasan waktu 2 bulan saja.

Kalau tidak selesai maka pemerintah pusat akan mengambil alih urusan RTRW Kaltim dan apabila tidak sesuai harapan rakyat Kaltim dengan sangat terpaksa Ketua Pansus RTRW Kaltim Baharuddin Demmu, SE, M.si akan menyerahkan ke pemerintah pusat, ucap H Jawad. (Reimal)