LBH-AP PP Muhammadiyah Siap Bela Charlie Chandra Pada Kasus PIK 2

Jakarta – Sehubungan dengan semakin seriusnya upaya kriminalisasi terhadap para pemilik tanah, khususnya dalam kasus perampasan tanah pada proyek PIK 2 serta pemanggilan kembali Saudara Charlie Chandra sebagai tersangka,

Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik (LBH-AP) Muhammadiyah melakukan Konperensi Pers di Aula KH Ahmad Dahlan, PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat (26/04/2025).

Adapun agenda kegiatan Konperensi Pers juga meliputi:

  1. Konsolidasi dan koordinasi langkah hukum bersama tim LBH.
  2. Konferensi pers untuk menyampaikan sikap publik dan informasi terkini terkait kasus Pagar Laut ,Korban Perampasan Tanah PIK2 dan kriminalisasi terhadap Charlie Chandra.

Hadir dalam kesempatan itu perwakilan dari gerakan mahasiswa, para aktivis, tokoh agama, tokoh masyarakat, para pengacara, serta simpatisan dan lembaga swadaya masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Charlie Chandra yang merasa menjadi korban dalam kasus sengketa lahan PIK2, secara resmi meminta bantuan hukum kepada LBH Muhammadiyah, Juju Purwantoro, SH., MH dan Fajar Gora & Associates dan para tokoh nasional guna menghentikan tindakan kriminalisasi yang dialaminya.

Dalam konferensi tersebut, Charlie Chandra juga menyampaikan bahwa dirinya telah menjadi korban ketidakadilan yang sistematis, termasuk pemenjaraan, pencemaran nama baik, serta pembatalan sepihak atas kepemilikan tanah yang sah secara hukum.

Charlie Chandra menegaskan bahwa kasus yang menimpanya merupakan bentuk nyata kriminalisasi.

Sebenarnya sudah ada perjanjian perdamaian! Namun, permasalahan ini kembali muncul setelah Muannas Alaidid, yang merupakan kuasa hukum PIK2, Aguan, justru menghidupkan kembali kasus ini melalui praperadilan di PN Serang. Di sini Charlie Chandra merasa aneh dan tidak masuk akal karena Ia tidak pernah melanggar perjanjian perdamaian.

Charlie menyebut bahwa Ia hanya menceritakan apa yang terjadi berdasarkan fakta yang dialaminya, ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, pihak kuasa hukum juga membacakan beberapa poin pernyataan sikap, selain itu para peserta yang hadir juga sepakat untuk mendatangi markas Polda Banten pada Tanggal 29 April 2025 yang akan datang dimana Charlie Chandra dijadwalkan untuk dimintain keterangan di Polda Banten, kedatangan para simpatisan ke Polda Banten pada Tanggal 29 April 2025 ini adalah sebagai bentuk dukungan dan juga sebagai kegiatan konsolidasi serta sebagai bentuk solidaritas dan perjuangan bersama dalam menegakkan keadilan.(AM)