JAKARTA – Upaya pihak Kejaksaan Agung RI membongkar kasus karupsi tata niaga komoditas timah di perusahaan plat merah yaitu PT. Timah Tbk sejauh terbilang berhasil. Saat ini sudah 13 teesangka yang telah dijebloskan ke dalam lapas penjara Salemba.
Perlu diketahui, akibat kasus korupsi tata niaga komoditas timahb diduga keuangan negara merugi hingga mencapai angka 271 triliun rupiah.
Setelah menetapkan 13 tersangka dan menahan mereka di Lapas Salemba Jakarta, Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung terus memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan bisnis ilegal yang menggerogoti keuangan negara.
Diduga terlibat, pada Rabu (6/3/2024), Penyidik Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap Bos PT Trinindo Inter Nusa (TIN) di Kantor Kejaksaan Agung Jakarta Selatan.
Dr. Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, mengatakan kepada wartawan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap 3 orang dari PT Trinindo Inter Nusa di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait kasus tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga tahun 2022.
“Ia menyebutkan bahwa ANT, selaku Direktur PT TIN, dan YDW, selaku Kepala Pabrik PT TIN, serta YNT Staf Keuangan PT TIN sedang diperiksa secara intensif oleh Penyidik Kejaksaan Agung.
Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam kasus tersangka Thamron alias Aon. (widodo/yo)