Belitung Timur, Pemanfaatan ruang tanpa izin pejabat yang berwenang dapat dikenai sanksi pidana dan bahkan aktivitas meja goyang ini juga, berpotensi merugikan Negara, kegiatan tanpa izin tersebut menyebabkan pajak tidak bisa di pungut oleh Negara,
Demikian yang disampaikan Rudi Juniwira,ST Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia ( APRI ) Belitung Timur, kepada wartawan ini di Manggar ( 16-1-2026 )
Menurut Rudi Jw, karena mengingat perputaran uang dalam bisnis meja goyang di Belitung Timur ini perhari bisa mencapai 10 – 15 Milyar dari ratusan meja goyang yang tersebar dapat menyebabkan juga berpotensi merugikan Keuangan Negara, kegiatan tanpa izin tersebut menyebabkan Pajak : pph, ppn, dan pajak lainnya, tidak bisa di pungut oleh Negara
Lanjutnya Rudi Jw mengatakan bahwa, kalau bicara izin apa yang harus di miliki oleh pemilik meja goyang, yang harus di lihat dari asal- usul mineral yang akan diolah, kalau mineralnya berasal dari IUP Operasi Produksi untuk izin pengolahannya sudah termasuk di dalam IUP Operasi Produksi tersebut
” Tetapi kalau asal usul mineralnya bukan dari IUP sendiri, maka izin yang harus di miliki adalah IUJP sub bidang pengangkutan dan pengolahan, izin pengangkutan dan penjualan ( IPP) yang kesemuanya itu didasarkan atas kerjasama dengan pemilik IUP, SIPN atau IPR,” jelasnya
Rudi menambahkan bahwa ada dugaan
PT.Timah membeli timah dari luar IUP, ini di akui oleh pelaku oleh meja-meja meja goyang selanjutnya di bawah ke PT.Timah dengan menggunakan perusahaan Mitra PT Timah, perlu digaris bawahi,
” walau benar Mitra PT.Timah yang mempunyai izin usaha jasa pertambangan ( IUJP) , sub bidang pengolahan dan pengangkutan tetapi itu hanya sebatas timah tetapi itu hanya sebatas timah yang diolah dan diangkut dari IUP PT. Sendiri
Untuk itu, ia pertanyakan ? Apakah negara tetap membiarkan praktek seperti ini berjalan terus di bumi Bangka Belitung, khususnya Belitung Timur, sementara selama ini penambang rakyat lah yang acap kali menjadi sasaran penertiban pertambangan tanpa izin,”;tutup Rudi Jw ( Niza Karyadi )
