Potret Indonesia, Soreang – Jelang pencoblosan Pilkada Kabupaten Bandung 27 November 2024 nanti, Polresta Bandung laksanakan apel pasukan. Kegiatan ini digelar guna memastikan kesiapan seluruh personel dalam menjaga keamanan dan kelancaran proses pemungutan suara, (Senin, 25/11/2024).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan, personel pengamanan akan menempati pos masing-masing mulai pukul 06.00 pada hari pencoblosan. Sejumlah arahan diberikan kepada personel, khususnya terkait tugas dan batasan mereka selama bertugas.
“Personel PAM TPS tidak diperkenankan memasuki lokasi pemungutan suara tanpa permintaan dari petugas setempat. Mereka harus memberikan jaminan rasa aman kepada masyarakat agar dapat menggunakan hak pilihnya tanpa hambatan,” ujarnya.

Kusworo juga mengingatkan bahwa tindakan menghalang-halangi masyarakat untuk memberikan suara merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 531 Undang-Undang Pemilu.
“Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana hingga dua tahun penjara dan denda maksimal Rp24 juta,” jelasnya.
Giat persiapan dan dukungan logistik di pengamanan Pilkada nanti, 1.244 personel dikerahkan untuk pengamanan yang terdiri dari 827 personel PAM TPS dan 417 personel Satgas. Yang mana seluruh personel akan mengawasi 5.000 TPS, termasuk 1.626 TPS yang tersebar di wilayah Kabupaten Bandung.
“Seluruh personel telah dibekali dengan vitamin, bekal kesehatan, ban lengan, buku saku, serta anggaran operasional selama tiga hari bertugas,” tuturnya.
Pada kesempatan itu, Kusworo berharap pelaksanaan Pilkada Kabupaten Bandung dapat berjalan aman, tertib, dan lancar. (TD/Humas Polresta Bandung).