JAKARTA – Dugaan korupsi APAR (alat pemadam api ringan) di Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan yang menggunakan anggaran Dana Desa tahun 2023 jadi sorotan.
Kepala desa (Kades) kini mulai dipanggil dan diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Empat Lawang. Berdasarkan informasi yang media ini terima ada sekitar ratusan Kades yang diperiksa pihak Kajari Empat Lawang terkait dugaan korupsi APAR tersebut.
Terkuatnya kasus dugaan korupsi APAR ini bermula dari hasil temuan sejumlah alat pemadam api ringan ( APAR) di kediaman salah satu Kades di Kabupaten Empat Lawang. APAR yang sejatinya dipergunakan sebagai alat untuk penanggulangan kebakaran ringan yang dibeli dengan menggunakan Dana Desa miliaran rupiah ini jadi mubazir alias tidak dimanfaatkan dengan benar oleh Kades Kades di Kabupaten Emoat Lawang.
Kerugian keuangan negara dari pembelian APAR ini dan siapa aktor utama yang menggerakkan para Kades inilah yang tengah didalami pihak Kejari Empat Lawang.
Bahkan, informasi potret-Indonesia.com pihak Kejaksaan Negeri Empat Lawang juga akan memanggil pihak pengusaha dan bahkan memanggil dan memeriksa PJ Bupati Empat Lawang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi APAR tersebut.
DPR Minta Usut Tuntas Kasus APAR
Ketua komisi III DPR RI, Habiburokhman meminta aparat penegak hukum terutama pihak kejaksaan untuk mengusut tuntas dugaan korupsi APAR di Kabupaten Empat Lawang. “Bila ditemukan bukti kerugian keuangan negara dalam kasus APAR, maka saya minta pihak Kejaksaan Negeri Empat Lawang bertindak tegas, tangkap dan segera penjarakan pihak pihak yang ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi APAR tersebut, ujar politisi partai Gerindra pada potret-Indonesia.com di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Jumat (14/2/2025) .
Instruksi Bapak Presiden RI Prabowo Subianto kan sangat jelas, kata Habib bahwa bilamana pejabat pemerintah atau pihak swasta yang terbukti mencuri uang negara dia juga harus menerima berat berat. “Presiden Prabowo ingin melihat negara ini bebas dari korupsi, siapa yang berani melawan perintah bersiaplah masuk penjara,”tegas Habib.
Di tempat berbeda Kepala Pusat Penerangan (Kapispenkum) Kejaksaan Agung RI , Dr. Harki Siregar menyatakan pihaknya menunggu laporan kasus dugaan korupsi APAR di Kabupaten Empat Lawang. “Kami menunggu laporan dari elemen masyarakat Empat Lawang tentang kasus APAR biar segera diproses karena ada dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus APAR.
Seperti diketahui kasus dugaan korupsi APAR di Kabupaten Emoat Lawan banyak menyita perhatian publik. Sejumlah elemen masyarakat di daerah telah bersiap siap melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung dan Komisi III DPR RI. (Yo)