JAKARTA- Vonis 13 tahun penjara terhadap Ijal (43) tahun atas kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dipertanyakan oleh kuasa hukum terdakwa Toni SH MH.
Pengacara muda asal Indramayu ini menilai putusan hakim PN Jakarta Utara terhadap klien nya itu terlalu berlebihan dan jauh dari rasa keadilan.
“Ada yang janggal dari penyidik PPA Polres Jakarta Utara,” yaitu menghilangkan alat bukti berupa simple swab klien nya, dan ini tidak dibenarkan secara hukum,”tegas Toni.
Toni juga mempertanyakan tentang hasil pemeriksaan terhadap oknum Penyidik PPA Polres Jakarta Utara apa sudah dilakukan pemeriksaan apa belum hal ini dilakukannya agar perkara ini terang benderang.
Terpisah, Aiptu Achmat Rifa,i saat dikonfirmasi potret-indonesia.com di kantor nya menyatakan dirinya tidak punya kewenangan untuk memberikan keterangan mengenai laporan kuasa hukum terdakwa saudara Toni. Menurut dia pihaknya akan buatkan surat undangan ke penyidik PPA Polres Jakarta Utara untuk dilakukan pemeriksaan termasuk bentuk pelanggaran dilakukannya. “Jika anda mau meminta keterangan, silahkan ke Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.” ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu (11/6/2025).
Aiptu Rifa’i mengakui dirinya tidak punya kewenangan untuk memberikan keterangan kepada wartawan. “Saya cuma anak buah dan yang bisa memberikan keterangan atas perkara tersebut hanya pimpinan yaitu Kabidpropam Kombes Pol Radjo Alriadi, S.I.K.,”tandasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa Toni telah dipanggil oleh pihak Paminal pada Rabu 4 ada Juni 2025 untuk dimintai keterangan termasuk menyerahkan alat bukti seperti video, simple sweb yang dihilangkan okeh oknum penyidik PPA Polres Jakarta Utara.
Toni juga mempertanyakan tentang hasil pemeriksaan terhadap oknum Penyidik PPA Polres Jakarta Utara apa sudah dilakukan pemeriksaan apa belum hal ini dilakukannya agar perkara ini menjadi terang benderang.
Mestinya nama oknum penyidik PPA tercantum dulu didalam berkas perkara di pengadilan, supaya tidak seperti sebelumnya sehingga hakim bisa memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya, karena di depan hukum semua sama,”pungkas pengacara peraih Award IJTI 2025 ini.
(Fahrul Rozi)
