PT Trisandi Putra Pratama melaporkan Edy Sofyan (ES) ke Kepolisian Resort ( Polres) Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. Warga keturunan yang tinggal di Kecamatan Air Sijuk, Belitung ini diduga atas kasus penggelapan sejumlah sertifikat lahan kavling milik PT TPP (perusahaan) pengembang.
“Saya sudah laporkan kasus dugaan penggelapan sejumlah sertifikat lahan kavling yang dilakukan saudara ES alias KF ini ke Polres Tanjungpandan,”kata Direktur PT Trisandi Putra Pratama dalam rilisnya pada potret-indonesia.com, Senin, 21 Desember 2020.
Pria yang akrab disapa Jodie ini mengatakan, tindakan ES alias KF “merampas” aset perusahaan yang dipimpinya jelas melanggar hukum. Apalagi, saudara ES alias KF bukan pemilik perusahaan atau pemegang saham di PT TPP,” ujarnya.
Kasus dugaan penggelapan sejumlah sertifikat lahan kavling dilakukan ES alias KF melaui pemecahan sertifikat lahan kavling milik PT TPP di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Belitung.
“Awalnya saya dapat laporan dari front office BPN Kabupaten Belitung bahwa terjadi proses pengambilalihan sertikat lahan kavling PT TPP oleh ES alias KF di kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Belitung. Mendengar hal itu, saya langsung konfirmasi ke ES melalui telepon seluler (HP) nya untuk menanyakan tentang kebenaran kabar tersebut.
Kinerja BPN Belitung Dipertanyakan
Sejumlah kejanggalan di BPN Kabupaten Belitung muncul pada saat audensi dengan pihak’pihak yang mengklaim memilii lahan tersebut. Padahal, berdasarkan akta kepemilikan hanya ada satu perusahaan sebagai pemilik sah lahan kavling perumahan yakni PT TPP.
Kejanggalan -kejanggalan pada saat audensi yang digelar di kantor BPN Kabupaten Belitung, antara lain dari segi undangan yang ikut audensi saja sudah tidak benar. Tidak benarnya karena yang ikut hadir sejatinya direktur PT Startama Xynergi Indonesia ternyata bukan.
Sah saja, direktur PT Startama Xynergi Indonesia tak hadir karena perusahaan ini memiliki kapasitas dalam pengambilan keputusan.
Anehnya lagi, pihak PT Bank Tabungan Negara (BTN) juga tidak hadir dalam audiensi tersebut. Akibatnya audiensi jadi bias dan tidak membuahkan hasil yang diharapkan.
Kejanggalan lain pada saat pemaparan oleh notaris Indrayana Heryanto yang terlibat langsung persoalan tidak konsisten. Paparan yang disampaikannya terkesan bohong. Terbukti setiap kami tanya dan minta dokumen jual beli ia menjawab batal.
Penulis : Waluyo