Potret-Indinesia. com–Belitung Timur_ Sidang BP4R, Sebanyak 10 calon Bhayangkari yang akan melaksanakan perkawinan dengan anggota Polri, menjalani sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk) di Joglo Patriatama Mapolres Belitung Timur, pada Jum’at (18/12)
Sidang yang di pimpin oleh Wakapolres Belitung Timur Kompol Agus Handoko, SH didampingi oleh Kabag Sumda Kompol Kaya Simatupang, dihadiri oleh para Wali/Keluarga dari masing-masing calon pasangan sekalugus sebagai saksi atas sidang yang dilaksanakan, sidang di gelar dengan tetap mengedepankan dan menerapkan protokol kesehatan penanganan covid-19,
Sidang BP4R bertujuan untuk melakukan pengecekan terkait administrasi yang berlaku di Institusi Polri terhadap calon pasangan yang mengajukan sidang BP4R, selain dari pada itu untuk melihat apakah dari masing-masing calon pasangan memang sudah siap untuk menikah dan calon istri sudah siap untuk menjadi bagian dari keluarga Polri dimana resiko tugas dan padatnya jadwal kegiatan sebagai abdi negara.
Kompol Agus Handoko mengatakan disampaikan , bahwa menikah dengan seorang abdi negara, insan Bhayangkara tentu harus siap mental, dalam artian ketika tuntutan tugas Institusi membutuhkan, tanpa batasan waktu jam kerja, seorang Polri wajib untuk bersikap loyalitas yang tinggi untuk mematuhi perintah tugas,”
” Kemudian lanjut Agus Handoko, seorang Bhayangkari harus bisa menjaga marwah suami yang berprofesi sebagai Polri, jangan berpenampilan terlalu berlebihan, bergaya berlebihan yang akan mengundang kecemburuan sosial, hiduplah secara sederhana namun tetap memiliki wibawa, dukung penuh tugas suami baik dalam menjalankan aktivitas tugas sehari-hari maupun dalam jenjang karir,” Ujar Agus
Sementara Kabag Sumda Kompol Kaya Simatupang berpesan, bagi calon Bhayangkari pintar-pintar lah dalam mengatur keuangan pendapatan suami. Jangan gunakan keuangan justru untuk hal-hal yang berlebihan dan tidak sesuai untuk keperluan utama.
” Jangan paksa suami untuk mengadakan hal yang diluar kemampuan, karena hal itu justru akan mempengaruhi kedisiplinan tugas. Kepada para wali / keluarga, anggap kedua adek-adek ini adalah bagian dari keluarga dan anggap sebagai anak sendiri, tidak di beda-bedakan dan berikan tuntunan yang positif dalam berkeluarga, ” Ungkap Kaya Simatupang
Selanjutnya Wakapolres Kompol Agus Handoko, SH dan wali dari calon pasangan menuangkan tanda tangan sebagai bukti dan saksi bahwa sidang BP4R yang dilaksanakan tidak atas dasar paksaan dari pihak manapun,
dan hal tersebut merupakan salah satu persyaratan yang wajib dijalankan bagi personil Polri yang akan menikah, dengan tujuan untuk dipastikan bahwa kedua orang calon memang sudah mengenal, sudah menerima, sudah sepakat untuk berumah tangga dan menjadi keluarga besar Polri dan dipastikan kedua orang calon tidak dalam ikatan pernikahan dengan siapapun.
Diakhir acara sidang, diberikan ucapan selamat kepada calon dan wali / keluarga yang hadir, dan terhitung 6 Bulan kedepan jika akad nikah belum juga dilaksanakan, maka kedua calon wajib untuk mengurus administrasi ulang dan akan kembali menjalankan sidang BP4R. * ( Niza karyadi)