Pengusaha nasional yang juga tokoh masyarakat Karo, Sumatera Utara, Ir Aries E. Sebayang, menegaskan, PT Istaka Karya sebagai BUMN harusnya patuh dan tunduk kepada PP Nomor 44 Tahun 2018 yang secara tegas dan rinci mengatur rencana pembayaran kembali saham-saham milik para pemegang saham seri C sehingga mereka tidak kehilangan hak-haknya.
Penegasan tersebut dilontarkan Aries Sebayang menanggapi persoalan pailitnya PT Istaka Karya yang oleh kementerian BUMN sudah direncanakan untuk dibubarkan.
Menurut Aries, Kemeneg BUMN tidak boleh main kucing-kucingan dengan mengadu domba sesama pemegang saham seri C, apalagi dengan membuat skenario yang tidak fair dalam rangka menyuntik mati PT Istaka Karya yang telah merugi akibat salah pengelolaan.
BUMN yg merugi silahkan saja di bubarkan, tetapi hutang2nya dibayarkan dulu. Kasihan perusahaan-2 yg sdh bekerja keras mewujudkan pembangunan infrastruktur di Indonesia tetapi tdk dibayarkan.
“Jangan korbankan para pemegang saham seri C yang sudah menanti hak mereka untuk dibayar selama 12 tahun lebih,” jelasnya kepada media ini di Jakarta.
Aries memaparkan, dirinya menemukan adanya pemberian keterangan palsu oleh pihak PT Riau Anambas Samudera dalam sidang gugatan pembatalan halomogasi yang digelar Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat, Juli 2022 lalu, sehingga menyebabkan majelis hakim membatalkan hamologasi dan memailitkan PT Istaka Karya.
PT Riau Anambas Samudera sebagai penggugat halomogasi menyatakan diri sebagai kreditur, padahal mereka itu statusnya masih pemegang saham.
“Status pemegang saham PT Riau Anambas Samudera ini ditetapkan di dalam RUPS. Setelah itu tidak lagi ada RUPS yang membatalkan status mereka. Jadi, mereka tidak bisa keluar begitu saja dan menyatakan diri sebagai kreditur,” jelasnya.
Untuk itu pula, kata Aries, PT Anambas Riau Samudera dapat dilaporkan ke polisi melakukan tindak pidana dengan dugaan memberikan keterangan palsu di persidangan.
“Dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu ini juga dilakukan PT Istaka Karya,” pungkasnya.