Dugaan Aktifitas Ilegal Galian C di Kota Wali Tuban Terkesan Dibiarkan, LSM GMICAK: Harusnya Ada Penertiban..!!

Potret-Indonesia, Tuban – Dugaan menjamurnya kegiatan galian C ilegal di Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur sudah sangat meresahkan. Selain terkesan dibiarkan, dugaan kebocoran di sektor pajak dan gangguan terhadap masyarakat pun menjadi imbas dari kegiatan ilegal tersebut. Menyikapi hal tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GMICAK (Gerakan Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi) pun mengunjungi Kabupaten bertajuk Kota Wali tersebut, (Rabu 03/07/2024).

Kegiatan tambang galian C diduga ilegal di Kabupaten yang terkenal dengan Kota Tuak ini sudah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat.

“Sebenarnya mengganggu, cuman kami sebagai masyarakat bisa apa? Jalan rusak, debu dan beberapa kejadian kecelakaan jadi imbas aktifitas galian itu mas,” beber salah satu warga disekitar lokasi tambang yang enggan disebut namanya.

Sementara, perwakilan LSM GMICAK Basori menyesalkan dugaan kesan pembiaran terhadap aktifitas galian tambang C tersebut. Menurutnya, bisa dipastikan kebocoran pajak dan rusaknya akses jalan karena tidak sesuai kelas tonasi muatan menjadi imbas. Juga gangguan debu dan laka (kecelakaan) pastinya tidak menutup kemungkinan terjadi.

“Yang jelas, ini sudah menyalahi aturan. Dugaan kebocoran di PAD, kerusakan akses jalan dan gangguan terhadap pengguna jalan dan masyarakat pasti menjadi imbas. Dan anehnya, terkesan dibiarkan. Harusnya sudah ada penertiban dari pihak aparat berwenang, ini ada apa?!,” ujar Cak Bas kepada Potret Indonesia.

Diakui, lanjut Basori, timnya mengunjungi beberapa lokasi di Kecamatan Rengel, Kecamatan Grabagan, Kecamatan Bancar, Kecamatan Tambakboyo dan Kecamatan Jatirogo untuk mengumpulkan data dan keterangan terkait dugaan kegiatan penambangan galian C diduga Ilegal di Kabupaten Tuban.

“Ada beberapa lokasi di Tuban yang sempat kami kunjungi. Dari informasi masyarakat, mereka merasa terganggu, hanya saja tidak bisa berbuat apa-apa,” sambung Cak Bas.

“Pastinya dalam waktu dekat kita akan mengirimkan permohonan audensi ke Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Tuban, sementara ini hasil temuan-temuan akan koordinasikan dahulu dengan pihak Krimsus Polda Jatim. Pastinya, kami akan meminta penertiban dari pihak terkait dan solusi dari Pemkab Tuban supaya kegiatan tersebut tidak menggangu masyarakat,” pungkas Basori. (bersambung**).