Dirut Waskita Karya Tersangka, Kata Ronald Sinaga: Mampus!

BUMN, Peristiwa157 Views

Penetapan tersangka Direktur Utama PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono alias DES, oleh Kejaksaan Agung, langsung mendapat respon yang positif dari masyarakat. Terkhusus lagi dari Ronald Sinaga, Chief Executive Officer (CEO) PT Mulia Karya Sabat yang selama ini melalui media sosialnya kerap berteriak menyuarakan kebobrokan manajemen Waskita Karya dan BUMN Karya lainnya, seperti Istaka Karya.

“Mampus,” seru Ronald Sinaga yang dikenal di berbagai medsosnya dengan nama Bro Ron, dalam sebuah videonya menanggapi penetapan tersangka tersebut.

Dalam video itu pula, Bro Ron secara lantang menyentil para netizen yang berkomentar miring atas aksinya. Para netizen bilang kalau tahu bermasalah kenapa mau bekerjasama?

“Hei para netizen, gua mau bilang, BUMN bermasalah karena di dalam pada busuk. Gue mau bongkar semua. Bos besarnya terlalu lelet, ga berani dan mau beresin. Malah maunya beresin rumput, beresin bola,” ketus Bro Ron.

Dia pun menyanjung kerja Kejaksaan Agung yang menetapkan Dirut Waskita sebagai tersangka. “Pak Jaksa Agung, mantap. Mantap, akhirnya!” Pungkas Bro Ron seraya menambahkan dirinya yang berkeringat dan panas-panasan di lapangan yang dapatnya sedikit, pembayarannya telat, direksi BUMN yang dapat gede malah menyelewengkan.

Patut diketahui, pada Kamis (27/4) kemarin, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

Kejagung menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya atas nama Destiawan Soewardjono alias DES sebagai tersangka. DES merupakan Direktur Utama PT Waskita Karya sejak 2020.

“Adapun satu orang tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020 sampai dengan sekarang,” ucap Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat dalam keterangannya, Sabtu (29/4).

Menurut Ketut, DES dalam perkara ini diduga telah melawan hukum dengan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) menggunakan dokumen palsu.

Dokumen itu kemudian digunakan untuk membayar hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif.

DES disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejagung sebelumnya telah lebih dulu menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus yang sama.

Mereka yakni, Taufik Hendra Kusuma (THK) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Karya; Haris Gunawan selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Mei 2018-Juni 2020 sebagai tersangka dalam kasus yang sama; dan Direktur Operasi II PT Waskita Karya Bambang Rianto. (alam)