Dihadapan Dewan Komisi III DPR, Jaksa Agung Ungkapkan 7 Calon Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di PT ASABRI


Jaksa Agung ST. Burhanuddin mengungkapkan saat ini sudah ada tujuh calon tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau PT Asabri (Persero) periode tahun 2012 – 2019.

Tujuh calon tersangka itu merupkan hasil dari pemeriksaan sebanyak 18 orang saksi. Bahkan, lanjut Burhanuddin, penambahan jumlah calon tersangka masih memungkinkan.

“Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi. Sudah 7 orang calon tersangka dan masih bisa berkembang lagi karena sedang dilakukan pendalaman,” kata Burhanuddin dalam rapat dengan Komisi III DPR, Selasa (26/1/2021).

Namun Burhanuddin enggan menyebutkan siapa saja ketujuh calon tersangka tersebut.

“Belum bisa kami sampaikan nama nama tersangkanya,” kata Burhanuddin.
Untuk diketahui, jaksa penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa Sekretaris Benny Tjokrosaputro yang berinisial JI sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero).

Tak hanya JI, jaksa penyidik juga meminta keterangan tiga orang lainnya yakni J selaku Karyawan PT Bumi Nusa Jaya Abadi/ Karyawan Benny Tjokrosaputro, RM selaku Admin dan Keuangan PT Bumi Nusa Jaya Abadi milik Benny Tjokrosaputro serta SJS selaku pengusaha. Mereka diperiksa sebagai saksi.

“Ada empat saksi (yang diperiksa) terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asabri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak ditulis Selasa (26/1/2021).

Para saksi diminta keterangan oleh jaksa penyidik guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri.
Sprindik Telah Diterbitkan

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau PT Asabri (Persero) periode tahun 2012 – 2019. Sprindik ini keluar setelah Mabes Polri menyerahkannya kepada Kejaksaan Agung.

“Iya, sprindik (kasus dugaan korupsi Asabri) telah diterbitkan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Jumat (15/1/2021) lalu.

Surat Perintah Penyidikan ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Febrie Adriansyah atas nama Jampidsus.

Sprindik Nomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/2021 tertanggal 14 Januari 2021 tersebut memerintahkan beberapa orang jaksa penyidik untuk melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi di manajemen PT. Asabri.

Leonard menjelaskan dalam kasus ini diketahui selama tahun 2012 hingga 2019, PT. Asabri telah bekerja sama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi Asabri dalam investasi pembelian saham sebesar Rp10 triliun melalui pihak-pihak yang terafiliasi dan investasi penyertaan dana pada produk reksadana sebesar Rp13 triliun melalui beberapa perusahaan manajemen investasi (MI) dengan cara menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Selanjutnya, tim jaksa penyidik dalam waktu dekat segera menyusun jadwal pemanggilan saksi-saksi dan tindakan hukum lainnya yang diperlukan serta rencananya akan mulai dilakukan pemeriksaan saksi-saksi pada minggu depannya,” pungkas Leonard.
Penulis : Waluyo