JAKARTA – Sektor pemerintahan dan infrastruktur serta alat kesehatan menjadi ladang basah korupsi Kurang Bayar (KB) Dana Bagi Hasil (DBH) dalam satu dekade terakhir. Minimnya pengawasan dan akuntabilitas pelaksanaan menjadi faktor maraknya rasuah KB-DBH. Kabupaten Donggala adalah salah satu contoh daerah kabupaten yang diduga menyelewengkan penyaluran KB-Dana Bagi Hasil 2019.
Indonesian Curuption Word (ICW) dan kelompok masyarakat sipil menemukan sejumlah potensi penyelewengan KB- Dana Bagi Hasil di sejumlah daerah yaitu memanfaatkan Dana Bagi Hasil tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memanipulasi bukti pertangungjawaban.
Demikian salah satu kesimpulan dan dari kajian ICW atas peta potensi fraud dan korupsi dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil. Kajian menggunakan data hasil investigasi ICW dan masyarakat sipil di 14 daerah dalam pelayanan publik dan kasus korupsi Dana Bagi Hasil yang terjadi sejak tahun 2014 dan disidik oleh penegak hukum.
Maraknya penyelewengan KB-DBH membuat Pemerintah menerbitkan peraturan terbaru terkait penetapan kurang bayar atau lebih bayar dana bagi hasil, DBH, tahun 2020.
Dalam PMK No.113/PMK.07/2020 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar DBH Tahun 2020, pemerintah membagi kurang bayar dan lebih bayar dalam empat aspek.
Pemerintah Daerah (Pemkab) Kabupaten Donggala diberikan relaksasi penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) tahun berjalan dan relaksasi Kurang Bayar DBH 2019 untuk keperluan penanganan Virus Corona (Covid-19) serta melindungi daerah dari ancaman perekonomian. Fasilitas DBH bagi Pemkab Donggala dialokasikan berdasarkan porsi penyesuaian rencana penerimaan negara yang dibagihasilkan sesuai perkembangan perekonomian.
Sebagian dari DBH tersebut digunakan untuk penanganan Covid-19, termasuk belanja infrastruktur 25% dari Dana Transfer Umum (DTU) dapat digunakan untuk penanganan Covid-19, baik sektor kesehatan, Jaring Pengaman Sosial (JPS), maupun belanja mendesak lain. Maksimal 25% sisa DBH Sumber Daya Alam (SDA) Kehutanan Dana Reboisasi juga dapat digunakan untuk penanganan Covid-19 dan/atau ancaman perekonomian negara/daerah.
Celakanya, dana bagi hasil (DBH-KB) Kurang Bayar Kabupaten Donggala Tahun 2018-2019 dan 2020 sebesar Rp 32 Milyar, melalu kas daerah diduga masuk ke kantong pribadi sejumlah oknum pejabat di Kabupaten Donggala. Para penggiat anti korupsi di daerah pun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan penyelewangan DBH-KB Kabupaten Donggala sebesar Rp 32 Milyar tersebut.
Pasalnya, anggaran DBH-KB sebesar 32 M yang sejatinya dipergunakan untu meningkatkan sarana alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabaloka, justru masuk ke kantong pribadi Bupati Kasman Lassa dan oknum pejabat Kabupaten Donggala lainnya. Ironis.
Kasus DBH -KB Kabupaten Donggala terungkap dari bukti surat permohonan Bupati Donggala Kasman Lassa ke Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI beserta bukti transfer yang diterima oleh www.potret-indonesia.com dari
Muchlis, warga Kabupaten Donggala yang dipercaya Bupati Kasman Lassa untuk mengurus DBH-KB di Kementerian Keuangan RI di Jakarta.
Saat dikonfirmasi, Muclis bingung karena upaya kerasnya mengurus DBH-KB malah dicuekin oleh Bupati Donggala Kasman Lassa maupun Sekda Kabupaten Donggala serta jajaran lainnya. Mereka beralasan bahwa DBH-KB Kabupaten Donggala bisa turun alias cair sendiri.” DBH -KB Kabupaten Donggala bisa turun sendiri ke kas daerah tanpa melalui bantuan orang lain atau pihak ketiga,”kata Muclis mengutip omongan Sekda Kabupaten Donggala di kantornya beberapa waktu lalu.
Mendengar perkataaan Sekda Donggala, Muclis yang merupakan adika ipar dari Bupati Kasman Lassa tidak banyak berkomentar. Namun ia mengakan akan terus menyakinkan ke Bupati Kasman Lassa bahwa DBH-KB Kabupaten Donggala bisa cair berkat andil dirinya lobi-lobi ke pusat.
Kasus DBH-KB Kabupaten Donggala merupan cermin keserakahan oknum-oknum pejabat Kabupaten Donggala dalam mengelola keuangan daerah. “Anggaran DBH-KB sebesar Rp 32 miliar yang telah cair pun mereka tilep beramai-ramai buat kepentingan pribadi bukan untuk kepentingan peningkatan kemajuan sarana dan prasarana di daerah,”ungkap Muchlis kesal.
Terpisah, Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan RI, Artera Prima mengatakan bila benar terbukti ada praktik curang alokasi Dana Bagi Hasil Kabupaten Donggala, pihaknya siap melaporkan kasus penyewengan KB-DBH Kabupaten Donggala ke pihak aparat penegak hukum terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Nanti akan cek dan bila benar terbukti kita akan seret oknum-oknum pejabat Pemkab Donggala yang curi uang Negara dari KB- Dana Bagi Hasil tersebut,”tegasnya. (red)