Potret. Indonesia. com–Belitung Timur…. Detik-Detik di akhir masa jabatan Bupati Belitung Timur (Beltim) Yuslih Ihza membuat kebijakan pembebasan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebanyak 21.000 sertifikat tanah terhadap peserta program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Kabupaten Beltim.
“Saya membebaskan pembayaran BPHTB, apalagi masa covid-19 ini banyak yang kesulitan membayar, makanya saya membuat kebijakan supaya mereka punya kepastian hukum atas tanah yang dimiliki dan kepastian untuk modal usaha. Ini oleh-oleh saya untuk masyarakat, semoga dapat memberi manfaat bagi semuanya,” ungkap Bupati Yuslih penuh haru saat berada di ruang kerjanya, Selasa (16/2).
Program ini, kata Yuslih, merupakan momentum untuk memberikan kemudahan atau keringanan bagi masyarakat dalam memperoleh hak atas tanah sesuai esensi program strategis nasional. Kebijakan ini dituangkan ke dalam Peraturan Belitung Timur Nomor 56 Tahun 2017 tentang Pembebasan BPHTB dan peserta kegiatan PTSL Sertifikasi Khusus Masyarakat Belitung Timur.
Tujuan mendasar dari kebijakan pembebasan BPHTB di Kabupaten Belitung Timur, yakni untuk penertiban kepemilikan hak atas tanah milik masyarakat, kemudahan memperoleh legalitas kepemilikan hak atas tanah dan bangunan di wilayah Kabupaten Belitung Timur dan pemutakhiran database Pajak Bumi dan Bangunan,” jelasnya
Kemudian lanjut Kajari Beltim Abdur Kadir, SH. MH mengatakan Pembebasan BPHTB kepada masyarakat ini berkenaan dengan prinsip penguatan hukum. pihaknya mendukung substansi untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah.
“Kami mendukung kebijakan untuk masyarakat banyak. Ini merupakan diskresi yang dilaksanakan pemda Beltim karena kegiatan ini sudah berlanjut dengan menggunakan segala aturan dan semuanya berjalan dengan baik,” kata Abdur Kadir.
Sementara itu, Akhmad Syaiku selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Beltim mengapresiasi kebijakan Pemkab Beltim untuk membuat kebijakan pembebasan pajak BPHTB.
“Pembebasan ini semoga menjadi berkah dan barokah bagi masyarakat Beltim tehadap kebijakan bidang pertanahan serta menjadi amal jariyah Pak Yuslih yang tidak akan putus sampai akhir hayat,” ujar Akhmad Syaiku.* ( Niza Karyadi)