BELITUNG, Kepastian hukum bidang pertanahan bagai panggang jauh dari api (tidak) seperti yang diharapkan. Masalahnya, sengketa dan konflik pertanahan bisa bersumber dari internal dan eksternal Kementerian ATR/BPN.
Sengketa dan konflik pertanahan di Kabupaten Belitung antara PT. Trisandi Putra Pratama dengan PT. Startama Xynergi Indonesia adalah contoh penegakkan hukum bidang pertanahan lemah. Badan Pertanahan Kabupaten Belitung terkesan memihak salah satu pihak yang sedang bersengketa. Padahal, berdasarkan bukti kepemilikan lahan yang sah adalah
PT. Trisandi Putra Pratama, dan perusahaan pengembang inilah yang pertama kali mengerjakan pembangunan perumahan Biliton Regency di Kabupaten Belitung tersebut.
Terbaru justru, BPN Belitung melayangkan surat nomor : HP.02.02/798-19.02/X/2021, perihal : Pencabutan surat pernyataan keberatan untuk dilakukan AJB yang dimohonkan oleh PT. Startama Xynergi Indonesia kepada PT. Trisandi Putra Pratama. Ada apa ini?
Direktur PT. Trisandi Putra Pratama Iskandar Jodie merasa keberatan atas keputusan BPN Belitung karena dianggapnya jauh dari rasa keadilan. “Saya keberatan dan menolak tegas pernyataan dari Kepala Badan Pertanahan Belitung yang minta saya untuk melakukan pendaftaran peralihan hak Akte Jual Beli (AJB) ke PT. Startama Xynergi Indonesia, ini putusan sepihak yang jauh dari rasa keadilan,” kata Jodie dalam keterangan pers, Selasa (26/10).
Jodie beralasan bahwa tanah dan bangunan yang akan dilakukan Akte Jual Beli sepenuhnya milik PT. Trisandi Putra Pratama, dengan Akta Notaris Anggara Lingga Nugraha, SH.Mkn bernomor 52, tanggal 21 Oktober 2020 bukan milik PT. Startama Xynergi Indonesia. “Ini saja BPN sudah salah, belum lagi soal hukum jual beli tanah yang harus memenuhi beberapa kreteria,” ungkap Jodie.
Jodie pun berjanji akan melaporkan Kepala BPN Kabupaten Belitung ke DPRD Kabupaten Belitung, itu langkah pertama dan tidak menutup kemungkinan saya juga akan lapor ke Kementerian ATR/BPN dan Komisi II DPR RI.
Sementara itu, anggota komisi 3 DPRD Kabupaten Belitung dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Prayitno Catur Nugroho mengakui memang benar ada surat masuk ke dewan terkait konflik lahan antara PT. Trisandi Putra Pratama dengan PT. Startama Xynergi Indonesia sebagai tembusan, nanti akan kami coba tindak lanjuti secara cermat dengan fraksi terkait.
“Bukan tidak menutup kemungkinan kami akan memanggil semua pihak yang telibat untuk mencari solusi apa yang selama ini terjadi, agar tidak terjadi polemik yang akan mengakibatkan kerugian kedua belah pihak yang pada akhirnya berimbas kepada masyarakat atau konsumen perumahan milik PT. Trisandi Putra Pratama (Billiton Regency.red) untuk mendapatkan legalitas kepemilikan rumah atau tanah mereka di lahan tersebut,” kata anggota dewan dari PPP yang akrab disapa dengan PCN, Selasa (26/10).
Koordinator Wadah Kajian Strategis Pembangunan Daerah Rudi JW, menambahkan bahwa penerapan pasal 126 Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 tidak bisa di berlakukan atas pencabutan surat pernyataan sebagaimana yang telah disampaikan melaui surat nomor 50/tpp/ix/2021 tanggal 16 September 2021 kepada kantor pertanahan Kabupaten Belitung. “Dikarenakan pasal 126 merupakan suatu petunjuk teknis bagi Kepala Kantor Pertanahan untuk melakukan pencatatan suatu Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang menjadi objek perkara di pengadilan, serta dalam perkara tersebut Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional/Kantor Wilayah/Kantor Pertanahan sebagai pihak dalam perkara atau atas permohonan Pihak Yang Berkepentingan,”jelas Rudi.
Kemudian lanjut Rudi, subtansi dari surat pernyataan yang telah di tanda tangani atas dasar kesepakatan antara PT Trisandi Putra Pratama dengan PT Startama Xynergi Indonesia, dan kemudian dicabut karena PT Startama Xynergi Indonesia sampai dengan saat ini belum melaksanakan kesepaatan tersebut adalah berbeda dengan surat pernyataan sebagaimana di maksud dalam pasal 126 ayat (2) dan ayat (3) Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021.
“Jadi jangan sampai menimbulkan ketidakpastian hukum dalam masalah ini, diminta kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung untuk mengkaji kembali surat yang pernah di layangkan kepada PT Trisandi Putra Pratama,” imbuhnya.
Penulis : Waluyo