BELITUNG TIMUR, – Polemik pembuatan tanggul (Dam-red) di areal PDAM Gantung Belitung Timur , pasca penertiban TI Rajuk terus memanas. Sejumlah pihak di Beltim menduga pembangunan tanggul berwarna orange melibatkan oknum pejabat di pemerintahan setempat.
Buktinya, hingga kini tidak ada langkah atau tindakan apapun dari instansi terkait atas keberadaan DAM tersebut. Para pemangku kebijakan di Beltim tak berani berkomentar alias diam seribu bahasa. Ada apa ini?
Pembuatan tanggul (Dam) dengan maksud sebagai pembatas sumber air baku PDAM karena aliran sungai menyatuh pada areal sumber air baku PDAM. Awalnya pembuatan tanggul sebagai antisipasi terjadinya sumber air baku PDAM keruh dan berlumpur dengan fungsi mengalihkan aliran air,
Pantauan di lapangan kondisi tanggul yang berwarna orange sepanjang 120 meter dan lebar 3 meter, sepertinya tidak berfungsi sebagaimana yang diharapkan. Kini tampak aliran air masih melewati tanggul/(dam) berwarna orange, dan terkesan ada pembiaran.
Pertanyaannya, siapa saja yang harus bertanggung jawab, dan siapa saja pihak yang terlibat serta siapa pelaku ini mesti diproses hukum?
Warga sekitar yang berinisial AS ( 42) mengatakan, pembuatan tanggul (Dam) berawal dari inspirasi pelaku tambang agar air PDAM tidak keruh, hal itu merupakan inisiatif dari oknum masyarakat penambang.
Selanjutnya, rencananya akan dilakukan penambangan di areal tersebut oleh pelaku tambang dengan sisitim Rajuk,” ungkapnya.
“Kami warga sekitar sebenarnya merasa bingung dengan ada nya aktivitas pengedaman ( bangun tanggul red) di daerah PDAM itu,”tuturnya.
Menurutnya isu yang beredar bahwa pengedaman itu bertujuan untuk pendalaman alur ataukah untuk di legalkan nya aktivitas tambang.. Dari aktivitas tersebut pasti akan ada dampak nantinya untuk PDAM. Jika hal tersebut terjadi. maka masyarakat pengguna Air PDAM akan menghentikan aktivitas tersebut sebagai akibat dampak langsung aktivitas di DAS sungai lenggang.
“Syukurlah berapa pekan kemarin TI Rajuk sebagai alat untuk buat tanggul sudah ditertibkan oleh Aparat Penegak Hukum,” tambahnya.
Hal yang senada disampaikan oleh salah satu Aktifis peduli lingkungan Beltim mengatakan Motivasi pembuatan dam/tanggul tersebut diduga untuk memuluskan kegiatan tambang yang tanpa ijin
Niat baik untuk mencegah pencemaran atau kekeruhan sumber air untuk PDAM, tetapi menjadi sesuatu yang salah, karena dapat diartikan ikut berkolaborasi dengan aktifitas tambang mineral timah di lokasi yang belum kantongi ijin,” jelasnya
Ia mengatakan, giat penertiban yang dilakukan oleh aparat penegak hukum baru-baru ini menjadi bukti kuat ketidakpastian ijin aktifitas tambang dengan tehnik rajuk tersebut.
Ia berharap, semoga penertiban kali ini menemukan pelaku yang bertanggung jawab dibalik semua aktivitas tambang- yang diduga belum kantongi ijin ini,” tandasnya
Kepala Dinas Linhkungan Hidup Beltim Novis Ezuar saat dikonfirmasi melalui SMS WhatsApp mengatakan pihak yang melakukan kegiatan pembuatan tanggul (Dam) pembatas aliran air sungai tersebut harus bertanggung jawab,” Ujar Novis pada senin(26/7/2021)
Menurut Novis. kegiatan pembuatan tanggul(dam) itu sudah salah, karna dari awal tidak ada kajian lingkungan terhadap kegiatan tersebut,
Sekedar informasi, bahwa, terkait dengan UU 23 Tahun 2014, Kabupaten juga tidak punya kewenangan terhadap pengelolaan Daerah Aliran Sungai ( DAS)
“Karena itu kegiatan pertambangan, dimana kabupaten tidak ada kewenangan, kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi Babel untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan tersebut,” pungkas Novis.
Sementara, Direktur PDAM Belitung Timur Ir. Moh. Zubair saat dihubungi melalui SMS WhatsApp kemarin belum banyak komentar, Ia mengatakan mohon maaf, minggu-minggu ini kami banyak trouble jadi lebih konsen ke perbaikan-perbaikanš,” pungkas Zubair. ( Niza karyadi)