Potret-Indinesia.com Belitung Timur—-
Personel Gabungan Polres Beltim, polsek gantung, Koramil Gantung, Camat Gantung, Kades Lenggang melakukan penertiban tambang TI rajuk di kawasan daerah aliran sungai (DAS) Lenggang telah merusak sepadan sungai, akibat penambangan TI Rajuk yang di duga Ilegal dikawasan hulu sungai lenggang desa lenggang Gantung Beltim Babel,
” Namun disayangkan, pada Razia TI Rajuk pada selasa ( 9-3-2021) itu tanpa hasil, dimana Petugas tidak menemukan adanya aktivitas penambangan di kawasan tersebut, yang hanya ada ponton-ponton yang berserakan, diduga pelaku tambang kabur dan razia sudah bocor, ”
Camat Gantung Yusmawandi, S. Pd saat dikonfirmasi mengatakan harapan kita selaku Pemerintahan Kecamatan dan masyarakat Gantung khususnya dengan adanya penertiban terhadap penambangan ilegal dengan nama TI rajuk bahkan sudah berulang kali dilakukan penertiban dapat membuat sadar bagi para penambang bahwa apa yang dikerjakan mereka membuat dampak kerusakan lingkungan DAS dan sepadan sungan Lenggang yang luar biasa,
” dan jika kawasan disepanjang DAS, tidak ada aktifitas tambang dapat menjadikan air PDAM bersih kembali untuk konsumsi rumah tangga, pengairan irigasi dapat juga berfungsi maksimal, ” ujar Yusmawandi usai penertiban.
Selanjutnya, mudah-mudahan dengan niat baik kita semua untuk membuat suatu kebaikan, berfikir yang sehat terhadap keseimbangan dengan SDA yang dimiliki, dengan pengelolaan dan dampak yang ditimbulkan kemudian,
Harapan masyarakat,” ungkapnya, bukan hanya penertiban yang dilakukan tapi harus membuat epek jera disertai dengan sanksi hukum yang berlaku,” tukas Yusmawandi ( Niza karyadi)