Belitung Timur, terkait surat Himbauan Bupati Belitung Timur terhadap aktivitas meja goyang di pemukiman masyarakat sudah berakhir pada tanggal 31 Desember 2025,
Dari pantauan media ini belum ada tanda- tanda meja goyang untuk pindah sesuai dengan surat himbauan tersebut,
Bupati Belitung Timur Kamarudin Muten dengan tegas menyatakan, kalau mereka ( pemilik meja goyang-red) tidak mau pindah sendiri dari pemukiman masyarakat, kita akan bongkar dengan satgas Pemkab.Belitung Timur
Demikian yang disampaikan Bupati Kamarudin Muten usai acara Audensi dengan masyarakat Desa Buding tindak lanjut Pansus DPRD, terkait masalah PT.Parit Sembada di ruang rapat Bupati pada Senin( 5-1-2026 )
Menurut Kamarudin Muten yang akrab disapa Afa, Ia mengatakan Saya sudah koordinasi dengan Pak Kapolres, kita akan bentuk satgas dulu, setelah itu kita sampaikan untuk pindah, kalau tidak kita akan bongkar,” Ujar Bupati AFA
Ia menambahkan, pemilik meja goyang juga tidak ada izin mendirikan bangunan, juga tidak ada izin usaha, dan juga yang jadi masalah kesehatan lingkungan,


” Mereka mengatakan sudah izin tetangga sekitar, lingkungan tidak bisa menentukan, apa sebelahnya bisa jamin, tidak ! Jika ada segala sesuatu, itu kan tidak bisa begitu,
” Harus ada izin tertulis, itu tidak boleh kata mereka ada izin tetangga,” tegasnya
Lanjutnya, Saya sampaikan hal ini tentu ada alasannya, kenapa ! masalah kesehatan lingkungan, setelah itu tidak ada kontribusi kepada Pemerintah Daerah, pajak tidak ada, semuanya tidak ada,
Jadi solusinya, kata Bupati AFA” kalau mereka ( pemilik meja goyang-red) tidak mau pinda sendiri, kita akan bongkar, kita pakai Satgas yang tergabung dalam Forkopimda Pemkab.Beltim,” pungkasnya. ( Niza Karyadi )
