Athenius Murib, Telah Sah, Ditetapkan Sebagai Pemenang Bupati Jayawijaya Oleh Mahkamah Konstitusi RI

Jakarta, – Mahkamah Konstitusi akhirnya membacakan putusan dismissal perselisihan pemilihan kepala daerah (PHP Kada) 2024 untuk pilkada Jayawijaya, dari permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 4 Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi dengan amar putusan tidak dapat diterima. Putusan ini karena Mahkamah Konstitusi menilai permohonan tidak jelas atau kabur.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima” kata ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan bersama 8 hakim MK lainnya pada rabu (05/02/2025) di ruang sidang MK RI jakarta.

Sementara itu, Wakil ketua MK Saldi Isra menjelaskan, permohonan paslon 04 tersebut tidak memenuhi syarat formil permohonan, dengan demikian mahkama tidak punya keraguan untuk menyatakan permohonan tidak jelas dan kabur.

“Tidak memenuhi syarat formil permohonan, oleh karena itu tidak dapat keraguan bagi mahkama untuk menyatakan permohonan pemohon pemohon tersebut diatas adalah tidak jelas atau kabur atau abscuur” katanya.

Setelah putusan tersebut resmi ditetapkan MK, Bupati terpilih Jayawijaya Athenius Murib mengajak seluruh pendukungnya untuk tetap tenang dan menerima hasil putusan Mahkama Konstitusi (MK) dengan damai.

“Kami secara resmi mengumumkan kepada masyarakat pendukung Jayawijaya 40 Distrik, 328 Kampung tenang, damai, menerima dan dalam waktu dekat KPU akan menetapkan kami dan pelantikan”. Ujar mantan Dandim Jayawijaya.

Athenius Murib yang didampingi Wakilnya Roni Elopere itu, juga menyatakan, Jayawijaya harus lebih baik dari hari ini.”Ucap Murib.

Dalam kesempatan itu, Bupati Jayawijaya terpilih Athenius Murib yang ikut hadir di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, kepada wartawan menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukungnya, baik dari awal penetapan pasangan calon oleh partai politik pendukung, masa kampanye, hingga terpilih sebagai pemenang pilkada, sampai kemenangan yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi hari ini, ujarnya.(p)