JAKARTA, Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin kembali menjadi tersangka dalam kasus proyek pembangunan Masjid Sriwijaya yang merugukan keuangan negara sebesar Rp 130 M tersebut.
Terbongkarnya kasus korupsi proyek pembangunan Masjid Sriwijaya ini berkat upaya keras dari pihak Kejaksaan Agung dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan yang sebelumnya telah menetapkan beberapa orang tersangka atas kasus tersebut.
Hasil pengembangan maka akhirnya Kejaksaan Agung RI kembali mengumumkan nama Alex Noerdin menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.
“Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang tersebut juga tidak selesai, akibat dari penyimpangan tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 130 miliar,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer dalam jumpa pers virtual, Rabu (22/9/2021).
Loenard menjelaskan, penyaluran dana pembangunan masjid ini disalurkan dalam dua tahap pada periode 2015 dan 2017.
“Bahwa yang pertama, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menyalurkan dana hibah kepada yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang guna pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang, dengan rincian pertama tahun 2015 dengan menggunakan dana APBD tahun 2015 menyalurkan dana hibah sebesar Rp 50 miliar,”ujar Leonard.
“Kedua pada tahun 2017 dengan menggunakan dana APBD tahun 2017 sebesar Rp 80 miliar,” lanjut dia.
Sebelumnya, Kejaksaan menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang. Penetapan tersangka itu dikonfirmasi oleh Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) Victor Antonius Saragih.
“Ya sudah (ditetapkan tersangka),” kata Viktor melalui pesan singkat seperti dikutip dari detikcom, Rabu (22/9).
Dalam kasus ini, Alex Noerdin disebut menerima aliran dana Rp 2,4 miliar terkait proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang. Hal itu disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri Palembang.
Hal ini terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) M Naimullah membacakan dakwaan terhadap empat terdakwa korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, yakni Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto, dan Dwi Kridayani, Rabu (22/9/2021).
Editor: Waluyo