JAKARTA, Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin kembali berstatus tersangka. Setelah sebelumnya ditetapkan tersangka dugaan korupsi penjualan gas negara, kini Alex Noerdin kembali ditetapkan sebagai tersangka Masjid Raya Sriwijaya Palembang.
Mantan Gubernur Sumatera Selatan 2008-2018 tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada dua kasus yang berbeda.
Penetapan tersangka Alex Noerdin, dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, melalui Kejagung di gedung bundar, Jakarta Selatan.
“Ya benar, hari ini akan diumumkan AN sebagai tersangka kasus Masjid Sriwijaya,” ungkap Aspidsus Kajati Sumsel, Victor Antonius Saragih Sidabutar, Rabu (22/9/2021).
Penetapan Alex Noerdin, lantaran dirinya diduga menerima aliran dana dalam fee proyek pembangunan Masjid.
Dia terlibat dalam kasus korupsi yang menyeret dua nama pegawai BUMN selaku kontraktor, dan empat aparatur sipil negara (ASN) yang saat proses pembangunan terlibat dalam pembangunan masjid.
“Penetapan AN sebagai tersangka merupakan tindak-lanjut dari penanganan kasus korupsi yang melibatkan dirinya selaku Gubernur Sumatra Selatan,” ungkapnya.
Alex Noerdin sejauh ini tidak hadir dalam penetapan tersangka lantaran dirinya saat ini masih menjadi tahanan Kejagung RI pekan lalu.
Namun, meski tidak ditahan di Palembang Alex tetap akan menjalani hukuman di penjara Kejagung.
“Saat ini tetap di penjara Kejagung, dirinya akan dikenakan pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999. Untuk penetapan akan diumumkan Kapuspenkum Kejagung,” jelas dia.
Enam tersangka telah ditetapkan penyidik yakni, Eddy Hermanto, Dwi Kridayani, Syarifudin dan Yudi Arminto. Setelah dikembangkan penyidik pidsus Kejati Sumsel kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Masjid Sriwijaya mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Mukti Sulaiman dan mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel Ahmad Nasuhi.
Dalam hasil pemeriksaan, Pemprov Sumsel telah menganggarkan Rp130 miliar untuk pembangunan masjid yang digadang-gadang terluas di Asia itu. Uang itu didapat dari APBD Sumsel tahun 2015 dan 2017. Dari hasil pemeriksaan, diduga ditemukan ada kerugian negara Rp116 miliar.
Selain nama Alex Noerdin ada dua tersangka lagi yang akan ditetapkan tersangka. Mereka adalah Mudai Madang selaku bendahara masjid Raya Sriwijaya dan Kepala BPKAD Sumsel, Laoma L Tobing.
Editor: Waluyo