JAKARTA- Tiga puluh (30) silam merupakan hari yang kelam bagi mantan karyawan timah (MKT), dimana tepatnya tahun 1995 PT Timah melakukan restrukturisasi (PHK) terhadap 17.248 karyawan. Perseroan beralasan mengalami kerugian akibat harga timah terpuruk saat itu.
Pengurus FKKB MKT tidak diam, mereka kembali menuntut uang pembayaran pesangon terhadap 17. 248 eks karyawan PT. Timah. Hal ini di bukti kan pada tahun 2008 ada janji pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan, bahwa uang pesangon mantan karyawan timah sebesar Rp Rp. 35 M yang telah dianggarkan melalui APBN-P tahun 2007. Nyatanya hingga berita ini dimuat Pemerintah Pusat tak juga merealisasinya.
Suryadi Saman, selaku juru bicara FKKB MKT menyayangkan pemerintah pusat dalam hal ini pihak Kementerian Keuangan belum juga mau membayarkan uang pesangon mantan karyawan PT. Timah tersebut.
“Kalo dihitung sampai sekarang ini sudah 18 tahun MKT bersabar, dan kurang sabar apa lagi kita, “ujar Suryadi Saman kepada wartawan usai FKKB -MKT dan Komisi VI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di gedung parlemen, Senayan Jakarta, Senin (5/52025).
Dalam rapat yang di pimpinan oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulusto, dan Dewi Pusporini ST. ME , Kabagset Komisi VI DPR RI dan 20 anggota Komisi VI yang hadir. RDPU berlangsung dalam suasana tenang dan aman.
Suryadi Saman didalam RDPU dengan Komisi VI DPR RI, mempertanyakan kenapa selama 18 tahun pemerintah belum juga membayarkan uang pesangon eks karyawan PT. Timah sebesar Rp. 35 miliar. “Kami bersama tema-teman MKT telah berjuang sejak 27 November 1997, salah satu dengan melakukan gugatan atas dugaan per buatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) :Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,”jelasnya.
Putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang menyatakan bahwa pihaknya tidak berwenang untuk megadili lebih lanjut perkara eks karyawan PT. Timah. Sementara gugatan ke Mahkamah Agung pun berkas gugatan di kembali kan karena materi gugatan tidak lengkap.
“Syukur alhamdulillah pada 4 Agustus 1999, mulai ada nota sepakatan bersama (NKB) antara FKKB MKT dan PT.Timah, bahwa kewajiban akan dituntaskan tetapi kenyataannya tidak terbukti sampai sekarang, “ungkap Suryadi.
Kemudian lanjut, Suryadi, pada 12 September 2007, pemerintah bersama DPR sepakat memberikan pesangon kepada eks karyawan PT. Timah sebesar Rp. 35 M yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara perubahan (APBNP).
“Entah bagaimana tiba-tiba pada tahun 2008 di batalkan oleh Kementerian Keuangan dengan alasan mereka ingin melakukan kajian hukum dikarenakan kasus ini baru pertama kali terjadi di Indonesia,”katanya.
Menurut Suryadi ada dua (2) permasalahan pada kasus yang menimpa eks karyawan PT. Timah. Pertama, adanya pembohongan publik, dan ini dibuktikan didalam rapat di Kementerian BUMN dengan pihak managemen PT. Timah, menyatakan tidak ada lagi persoalan dengan para karyawan timah.
“Berdasarkan laporan PT. Timah Tbk bahwa sudah tidak ada persoalan menyangkut ketenagakerjaan, mengingat PT. Timah Tbk telah menang di tingkat Mahkamah Agung,”terang Suryadi.

Padahal, lanjut Suryadi dan teman-teman FKKB MKT tidak pernah gunakan dan mengakui
kekalahan di persidangan hingga saat ini.
Suryadi menyebutkan, hal seperti itu diutarakan agar hak para karyawan PT. Timah tidak dibayarkan oleh negara.
Kedua, kata Suryadi telah mediasi Komnas HAM tahun 2011 yang isinya, meminta karyawan dan manajemen PT.Timah Tbk melakukan audensi terkait persoalan ini juga tidak pernah digelar sampai saat ini.
“Kebohongan dan kemunafikan lah yang menyebabkan permasalahan eks karyawan PT.Timah Tbk terlunta-lunta hingga sampai saat ini,” ungkap Suryadi.
Bahkan dirinya sempat menyurati Direktur PT. Timah Tbk , sebelum ada keputusan perubahan jabatan direksi baru hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tetapi tidak juga direspon secara baik oleh pihak managemen PT. Timah Tbk.
“Persoalan MKT ini bukan lagi bicara nilai, karena kalau hanya dikalikan dengan nilai hanya Rp.2 juta rupiah per orang saja, tapi kami harap ada kebijakan dan niat baik, dan ini demi memperjuangkan harga diri,”pungkasnya.
Hasil kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bahwa Komisi VI DPR RI akan memanggil Kementerian BUMN dan PT Timah Tbk dalam waktu dekat. (yo/rb)
