Akibat Viral, Warga Net Rame-rame Hujat Majikan Tri Mulyana

www.potretindonesia.com – Pencemaran nama baik merupakan tindak pidana yang dapat menimpa siapa saja baik secara lisan maupun lewat tulisan yang bertujuan menjelek-jelekkan seseorang. Pencemaran nama baik juga dapat dilakukan melalui media sosial, artikel palsu, akun palsu, dan penyebaran rumor.

Hal ini pula yang dialami saudari Tri Mulyana (korban) yang saat ini ditangani oleh kuasa hukum Kotalima dan Patner yang beralamat Jakarta Selatan Erwin Kotalima. SH. CPM dan Ryan Irawan. SH pada saat menyambangi Sat Reskrim Polres Tegal Kota, pada hari Senin 24 Februari 2025, guna menanyakan hasil perkembangan perkara atas Laporan Polisi no. STPLP/52/II/2025/Res Tegal Kota sejak tanggal 20 Februari 2025.

Terkait diduga ada Tindak Pidana Pencemaran nama baik yang viral di akun IG/instagram Wahyu_fisio, dengan mengatakan “Paling nggak suka lihat orang kaya makan, sementara baby sisternya suruh nungguin sambil berdiri, klo nggak dikasih makan, minimal suruh cari tempat duduk sambil nunggu bisakan?” Ujar Erwin.

Terhadap korban Tri Mulyana yang berusaha membela majikan Oki Bagus, sampai membuat psikologisnya Tri, merana akibat nama baik dan privasi dirinya dan majikannya viral diakun IG/instagram Wahyu_fisio,, dengan mendapatkan puluhan ribuan komentar dari warganet itu sehingga membuat Tri Mulyana harus melaporkannya ke Polres Tegal Kota.

Menurut Erwin Kotalima selaku Kuasa hukum dari korban, menyampaikan bahwa kami selalu kuasa hukum korban, akan terus melakukan upaya hukum mengawal proses laporan polisi sampai klienya mendapatkan keadilan. Sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan Pasal 27 ayat 3 UU ITE yaitu sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan/denda maksimal 1. Milyar rupiah agar si pelaku mendapatkan efek jera dari apa yang telah di lakukannya.

Saya tidak terima atas perbuatan tersebut dengan cara memvidiokan di media sosial di IG/instagram tanpa ijin dan tanpa konfirmasi terlebih dahulu tentang apa yang sebenarnya terjadi permasalahan tersebut. Sehingga rumor yang diviralkan di media dengan mengupload di IG/instagram tidak berlanjut.

Kekecewaan kami karna banyak hujatan miring yang membuat mendapatkan ribuan komentar atas menghujat dan like diakun IG/instagram Wahyu_fisio itu dengan judul tertulis yang mengatakan “Paling nggak suka lihat orang kaya makan, sementara baby sisternya suruh nungguin sambil berdiri, kalo nggak dikasih makan, minimal suruh cari tempat duduk sambil nunggu bisakan?” ini sangat merugikan saya yang mencemarkan nama baik saya, hanya demi keuntungan dan kepentingan pribadi tanpa dasar mengetahui kebenaran sesunguhnya. Kata Tri.

Berdasarkan tuduhan seseorang yang tanpa beralasan itu, sambung Erwin sebagai kuasa hukum korban terhadap klien kami maka. Sesuai peraturan UU pada pasal 310 ayat (1) KUHP yang mengatakan bahwa barang siapa yang sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu.

Maka sesuai pasal 27 ayat (3) UU ITE. Yang mana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat yang dapat diakses melalui informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang sering juga disebut sebagai “pasal karet” seperti “penghinaan” dan “pencemaran nama baik” tanpa definisi yang jelas, tentunya mereka mendapatkan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1 miliar. Ujarnya.

Unsur pidana tersebut menurut Oemar Seno Adji dalam bahasa Inggris “defamation slander calumny and vilification, yaitu pencemaran nama baik adalah suatu tindakan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang yang dilakukan tertulis dan menuduh sesuatu hal tanpa dasar. (FR)