Penguasa Hukum MB  Cahya Wiguna;  Bantah Tuduhan dan Ungkap  Dugaan Bukti Baru Rekayasa  Kasus Penganiayaan

Belitung Timur,– Penguasa Hukum MB Cahya Wiguna melakukan pendampingan terhadap MB terkait kasus penganiayaan,  Ia  mambantah tuduhan tersebut bahkan penguasa hukum MB ungkap  dugaan bukti baru Rekayasa dalam kasus penganiayaan tersebut,

Hal tersebut disampaikan pada saat ngopi bareng  yang bertempat di warung kopi PO 8 Manggar pada Sabtu (4-12-2025)i

” Di warung kopi, pihaknya  menyampaikan klarifikasi terkait perkembangan perkara menyangkut dengan dirinya MB.

Penguasa Hukum MB  Cahya Wiguna mengatakan bahwasanya perkara ini sudah ditahap satukan atau berkas itu sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Belitung Timur di penghujung tahun 2024.

” Sejak bulan Desember 2024 atas pelimpahan berkas tersebut pihak Kejaksaan telah memberikan petunjuk kepada penyidik Kepolisian Resort Belitung Timur, ” ungkap Gugun

Gugun menyampaikan beberapa hal dalam hal ini tersangka dan diperkara tersebut telah memenuhi panggilan dari kawan-kawan penyidik dari Polres guna mendukung untuk dilakukan konfrontasi bersama dengan pihak pelapor.

” Perlu diketahui bahwa  salah satu materi dari konfrontasi tersebut adalah bahwasanya kami sebagai tersangka juga memiliki hak yang sama, salah satunya memberikan keterangan dan membantah dalil yang disampaikan oleh saudara pelapor, “:kata Gugun

Kami juga berharap kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Belitung Timur melakukan pendalaman agar gerakan perlakuan yang sama, 

Kami sebagai tersangka juga memiliki hak hukum yang sama-sama di mata hukum tentunya agar proses ini memenuhi rasa keadilan hukum kepastian hukum serta kemanfaatan hukum,

Atas hal tersebut kami berharap Kepolisian dan Kejaksaan sebagai dominosis agar sangat berhati-hati sekali terhadap dengan adanya dugaan-dugaan yang telah kami sampaikan,” sebut Gugun 

Sementara,  Cahya Sukma Nugraha perwakilan keluarga MB menambahkan pihaknya d isini sebagai perwakilan keluarga mewakili abang saya MB, berdasarkan perkembangan yang ada kami menyatakan bahwa Farudiansyah telah merekayasa kasus ini secara terstruktur sistemik dan masif,” Ujar Sukma

Sukma mengatakan dengan rekayasa alat bukti berupa visum etrepretum dengan memukul dirinya sendiri di mobil sebelum melakukan visum etrepretum, kemudian dilanjutkan dengan membuat keterangan palsu di bawah sumpah pada laporan polisi di Polsek Manggar. Kemudian menyebarkan berita bohong atau hoax berbagai media sosial,” Jelasnya

Menurutnya, Ia menilai dugaan rekayasa kasus ini adalah fitnah yang sangat keji terhadap abang saya, dan keluarga besar kami sangat terguncang harkat dan martabatnya serta tercemar nama baiknya.

Lanjutnya, Ia yakini bahwa Faruldiansyah telah melakukan pemukulan terhadap dirinya sendiri, jika pernyataan ini akan anda sangkal silahkan saja karena sejak awal kami sekeluarga itu sudah siap lahir dan batin untuk menyelesaikan kasus ini sesuai koridor hukum yang berlaku,” Sebut Sukma.

Kami sekeluarga, kata Sukma telah bersikap kooperatif bantu dan sangat menghormati proses hukum sejak awal kami berharap kepada penyidik untuk lebih berimbang dalam melakukan pendalaman terhadap kasus ini khususnya terkait dengan yang sudah di sampaikan oleh kuasa hukum bahwa ada upaya-upaya untuk merekayasa kasus ini dari pihak pelapor,” tutupnya ( Niza Karyadi )