Konflik Lahan HGU 126 Hektar PT Rebinmas Jaya vs PT PUS, “Masyarakat Gaduh”

Belitung Timur, Masyarakat Dusun Bangek Desa Simpang Tiga bersama DPRD, PT.Rebinmas dan PT. PUS, gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dengan Komplik lahan HGU 126 hektar antara PT Rebinmas jaya dan PT PUS di Desa Simpang Tiga, acara yang bertempat di ruang rapat lt.II kantor DPRD Beltim pada Selasa, ( 5-5-2026 )

RDP di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Fezzi Oktolseja, yang dihadiri komisi 2, Distangan Heru, Ka PUPR, PIhak PT.PUS, Pihak PT.Rebinmas, Kades simpang Tige, dan sejumlah masyarakat Dusun Bangek Simpang tiga

Dwi Jo Susanto, Manajer Plasma PT Rebinmas Jaya Dwijo Susanto usai RDP mengatakan bahwa Inti permasalahan kita ini dengan PT PUS sebenarnya, karena PT PUS mengambil lahan di dalam HGU PT Rebinmas jaya seluas 126 hektare. Yang di sebagian lahan luasnya itu digunakan untuk plasma mereka juga, karena mereka pembagian lahan 65 -35,

” jadi kita inginkan ke PT PUS dengan legowo untuk mengembalikan lahan itu ke PT.Rebinmasjaya, lanjutnya kita akan serahkan ke masyarakat juga. Sama juga kan, Hanya pindah dari perusahaan PT PUS ke PT Rebinmas Jaya. Sama juga. Nah, kalau misalnya kita lunas, sudah lunas ya? Kita tinggal hitung biaya-biaya produksinya saja, sisa hasilnya kita bagikan mereka semua,” Ujar Santo

Menurut Santo, dari tahun 2010 lahan tersebut sudah di tanam mereka, Nah !’ jadi otomatis tahun 2010 artinya 2013-2014 bahwa PT. PUS sudah menghasilkan, Saya jelaskan tadi kan, awalnya kan tahun 2009-2010 itu kita mau mengukur untuk membatasi batas HGU PT Rebinmas jaya, namun dihalang-halangi oleh masyarakat, Masyarakat dulu sudah tahu kita mau pasang patoknya, tapi masyarakat menghalang-halangi,” jelasnya

Terkait dengan penyerahan lahan, Ia menjelaskan bahwa itu tadi saya jelaskan, pada tahun 2013, itu penyerahannya bukan untuk perusahaan, di serahkan kepada masyarakat.

” Dan masyarakat nggak boleh menyerahkan kepada perusahaan, mereka harus mengolah sendiri untuk kebun mereka, kita kasih mereka sendiri untuk mengolah. Kalau misalnya mereka merasa masih mau datang lagi ke masyarakat, Apalagi terus misalnya ada mau ganti rugi, mereka mau jual kita, kita siap juga,” Kata Santo

Untuk mediasi sudah dilakukan di desa dan juga di Dinas sekali, Di tahun 2025 itu intens nya kita, Sebenarnya tahun sebelumnya itu sudah ada dulu, kasus yang waktu Pak Faisal dulu pernah, tapi kita cabut ,

” Dan apabila PT. PUS mengembalikan 126 hektare lahan HGU PT Rebinmas, itu untuk plasma semua, Karena salah satu saran untuk perkebunan kebanyakan plasma 20%,

Terkait Laporan PT Rebinmas Jaya, Ia menjelaskan, Untuk sekarang masih, Karena yang kita laporkan bukan masyarakatnya, tetapi PT. PUS – nya. Mungkin dari Kepolisian akan mengambil saksi-saksi dari bawah nya. Saya nggak tahu lagi hasilnya macam mana, Kalau dalam penyelidikan Kepolisian kan pasti dia manggil orang-orang bawahnya dulu sebagai saksi. Nah, bukan PT PUS nya. Mungkin pelakunya PT PUS, sasarannya seperti itu, tapi nggak tahu ya,” tutup Santo

Selanjutnya pihak PT PUS  Abas Supardiono menyikapi hal tersebut, Ia menyatakan bahwa  ada  perjanjian,  itu bukan antara PT PUS dengan Rebinmas Jaya, tapi perjanjian itu adalah dari Rebinmas dengan masyarakat Dusun Bangek Desa Simpang Tiga. Bahwasanya di tahun 2009 itu ada pembebasan HGU nomor 12 PT Rebinmas Jaya diserahkan kepada masyarakat, Itu kurang lebih 500 hektare.

Menurutnya, Setelah itu ada lagi, karena ada tuntutan dan sebagainya, tahun 2013 dibikin lagi kesepakatan antara PT Rebinmas Jaya dengan masyarakat Dusun Bangek Yaitu bahwasanya 250 hektare itu diserahkan pengelolaannya ke masyarakat Dusun Bangek dan itu tidak bisa kita gugat sampai masa HGU PT Rebinmas selesai. Itu yang jadi masalah,” Ujar Abas

Abas mengatakan bahwa  PT PUS buka lahan di situ atas dasar rekomendasi  dari masyarakat Dusun Bangek,  Bahwasanya minta dibangunkan kebun plasma di sana. Disepakatilah, bahasanya 65-35, dikatakan   65 persen Itu kebun  inti,  dan 35 persen adalah kebun plasma dari total luas lahan yang dibuka

Di samping itu PT PUS juga tidak semerta-merta membuka  lahan begitu saja. Tapi  PT PUS mendapatkan izin lokasi dari pemda Belitung Timur pada tahun 2010. Pada saat itu izin lokasi yang diberikan ada 965 hektare. Tapi penguasaan kita hanya kurang lebih 350 hektare. Dari 350 hektare Itulah 65-35 persen. 65 persen kebun inti, 35 persen itu ke plasma,” katanya

Menurutnya, Dari total 350  hektar  itu, ada 126 hektare ternyata ada di dalam HGU nya PT Rebinmas. Yang sekarang dituntut oleh PT Rebinmas dengan melaporkan PT PUS ke kepolisian. Sebenarnya ini sebelumnya juga sudah ada dibikin somasi dari PT Rebinmas  dan PT PUS juga sudah memberikan jawaban dan menawarkan solusi diantaranya  bisa dihitung sewa selama ini. Atau bahkan kita tawarin untuk dibeli HGU itu tapi  pihak PT Rebinmas tidak mau. Mereka tetap meminta itu harus diserahkan kepada  PT Rebinmas Jaya

” Akhirnya disitulah kemarin dilaporkan ke polisi bahkan masyarakat atau kooperasi terbawa-bawa akhirnya Mereka, karena selama ini PT PUS dan Koperasi  bikin MoU. 

MOU itu selama satu siklus untuk perjanjiannya penanaman kelapa sawit Itu 30 tahun. Jadi tidak bisa dong langsung koperasi menyerahkan lahan itu ke PT Rebinmas. Kan ada aturannya juga. Jadi yang selama ini kita memberikan plasma kepada masyarakat banyak. 

” Ya itu hasilnya sudah diterima masyarakat banyak. Kok Tiba-tiba Tahun 2025 ini ada masalah itu kemudian digugat oleh PT Rebinmas. Padahal ini kan sudah berlangsung lama, Sudah dari tahun 2010 kita tanam, Lalu tahun 2025 ini digugat kembali.

“Oh iya, jelas. Sebelum lunas saja sudah ada sisa hasil usahanya. Apalagi sudah lunas, bisa tiga kali lipat dari yang diterima pada saat sebelum lunas. Itu memang bisa dirasakan masyarakat sampai sekarang. Bahkan kami pun ada di wilayah lain yang sudah lunas, masyarakat itu bisa sebulan 5 juta  satu bulan, Kalau di Simpang Tiga ada 65 KK, 

Kalau yang saya dengar, mereka kan pembagian biasanya memang dari kami kan per tiga bulan. Kita gajikan, kemudian sama mereka biasanya dikasih per enam bulan sekali. Terutama sebelum lebaran sudah dibagikan. Itu ya sudah lebih dari tiga juta lah. Bahkan tadi sempat disebut sampai enam juta kan,” sebut Abas. * ( Niza Karyadi )