Dasco Pimpin Rapat Pleno Tingkat I di Baleg Bahas RUU PPRT

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat pleno pembahasan tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) di Badan Legislasi DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPR menyampaikan pandangan akhir dan secara bulat menyetujui RUU PPRT. Persetujuan ini menandai rampungnya pembahasan di tingkat I dan membuka jalan bagi pembahasan tingkat II atau pengambilan keputusan di rapat paripurna DPR RI yang dijadwalkan dalam waktu dekat.

“Rapat kerja Badan Legislasi pada malam hari ini mengagendakan pengambilan keputusan atas hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga,” ujar Dasco saat membuka rapat.

Setelah mendengar seluruh pandangan fraksi, Dasco kemudian meminta persetujuan forum untuk melanjutkan RUU tersebut ke tahap berikutnya. Permintaan tersebut disambut persetujuan serempak oleh seluruh anggota yang hadir.

“Apakah hasil pembahasan RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Dasco, yang langsung dijawab “setuju” oleh peserta rapat.

Ketukan palu menandai pengesahan RUU PPRT di tingkat I. Dasco memastikan, RUU tersebut akan segera dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.

“Dengan disetujuinya, berarti RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat diproses untuk diagendakan dalam rapat paripurna terdekat, insya Allah besok,” katanya.

RUU PPRT memuat sejumlah substansi penting, antara lain prinsip perlindungan berbasis kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, serta kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga.

Selain itu, regulasi ini mengatur mekanisme perekrutan pekerja rumah tangga yang dapat dilakukan secara langsung maupun melalui perusahaan penempatan, baik secara luring maupun daring. Perusahaan penempatan diwajibkan berbadan hukum dan memiliki izin resmi dari pemerintah.

RUU tersebut juga menjamin hak pekerja rumah tangga untuk memperoleh jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Calon pekerja akan mendapatkan akses pendidikan dan pelatihan vokasi yang difasilitasi pemerintah maupun pihak terkait.

Tak hanya itu, aturan ini melarang perusahaan penempatan memotong upah pekerja serta memperkuat pengawasan oleh pemerintah pusat dan daerah dengan melibatkan perangkat RT/RW guna mencegah kekerasan.

Ketentuan lainnya mencakup pengakuan hak bagi pekerja rumah tangga yang telah bekerja sebelum undang-undang ini berlaku, termasuk yang berusia di bawah 18 tahun atau telah menikah. Pemerintah juga diberikan waktu maksimal satu tahun untuk menyusun aturan pelaksanaan setelah undang-undang ini disahkan.

Rapat pleno tersebut turut dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor. (yo)