Belitung Timur, Terkait dengan surat himbauan Bupati Beltim tentang Aktivitas Meja Goyang di Pemukiman masyarakat, dengan nomor: DG.02.02.00/759/BUPATI/2025, batas waktu 31 Desember 2025 telah usai,” dikatakan olehnya ‘ tidak pindah akan di bongkar,
” Hal ini menurut Bupati Kamarudin berpotensi akan berdampak buruk, rumah sekitar aktivitas meja goyang ikut retak rambut dan bergetar, dan juga berdampak pada kesehatan masyarakat dan lingkungan,” Ujarnya
Menyikapi apa yang disampaikan oleh Bupati Beltim, media ini mencoba melakukan konfirmasi sejumlah pemilik/ operator Meja goyang, salah satunya milik Bos Anto melalui operatornya Adi yang berlokasi di jalan Sudirman Desa Gantung,( 14-1-2026 )
Ia menyatakan gimana kalau meja goyang yang di depan rumah sendiri, sementara disini kan banyak aktivitas meja goyang yang berada depan rumah mereka, inikan rata- rata disewakan lokasinya untuk meja goyang sebagai penghasilan, hal ini kan sangat dibutuhkan bagi pemilik rumah,” Ujar operator Adi pada ( 7-1-2026)

Kami disini kan kerja, mau dipindahkan tergantung bos la, maunya seperti apa, ‘ saat ditanya ? biji timahnya di bawah kemana, Adi jawab ” ke Feris, kalau di Beltim inikan Feris yang pegang dan selanjutnya dijual ke PT.Timah,” katanya
Lanjutnya, kata Adi ” sepertinya PT.Timah jangan hanya mau timahnya saja, tapi harus ada solusinya juga, semua timah inikan dijual ke PT.Timah, sementara semua ini tidak ada solusinya,
” Terkait dengan di himbau untuk pindah, gimana ya’ saat kampanye janji-janji lapangan pekerjaan, seharusnya juga Pemda carikan lahan kalau memang dipindahkan, sebagian besar aktivitas meja goyang ini kan ngontrak dan biayanya tidak sedikit,
” Hal tersebut kembali ke Bos la, ya’ apa kata bos la,” tutup Adi ( Niza Karyadi )
