Waspada, Dana Pro Pinjaman Uang Tunai Dana Cash Pinjaman Online Ilegal

JAKARTA. Masyarakat diminta untuk berhati-hati terhadap pinjaman online yang sekarang banyak bermunculan. Masyarakat perlu waspada adanya tagihan-tagihan yang tidak terduga ke alamat anda, sedangkan anda merasa tidak pernah merasa meminjam uang di situs pinjaman online tersebut.

Hal ini menimpa Fitri warga Kalibata, Jakarta Selatan yang merasa dirugikan oleh oknum yang mengaku dari Dana Pro Pinjaman Uang Tunai Dana Cash, meminta dirinya harus membayar uang tagihan yang telah ia pinjam. Padahal, ibu rumah tangga (37) tahun ini sama sekali tidak pernah meminjam uang apalagi memesan barang di Dana Pro Pinjaman Uang Tunai Dana Cash.

“Saya tidak pernah pinjam uang dan tidak pernah beli barang apa pun di Dana Pro Pinjaman Uang Tunai Dana Cash, kok tiba-tiba ada orang yang minta supaya saya segera melunasi tagian ke pihak Dana Pro Pinjaman Uang Tunai Dana Cash hal ini jelas telah mencemarkan nama baik saya dan keluarga,”ujar Fitri pada potret-indonesia.com, Rabu (24/3/2021).

Selain itu, lanjut Fitri, si penagih yang mengaku dari Dana Pro Pinjaman Uang Tunai Dana Cash juga bertindak kasar sambil mengancam dengan melontarkan makian dengan kata-kata kurang senonoh terhadap dirinya. “Ini sungguh mengusik privasi saya dan keluarga, dan saya sudah laporkan Dana Pro Pinjaman Uang Tunai Dana Cash ke pihak berwajib (polisi) karena sudah masyarakat yang jadi korban dari Dana Pro, pinjaman online yang setelah kami cek tidak terdaftar di Bapeppti dan OJK,”ungkap Fitri.

Fitri juga menghimbau masyarakat selalu waspada dan tidak melakukan pinjaman di perusahaan pinjaman online apa pun namanya.

Berdasarkan temuan terbaru dari Satgas Waspada Investasi (SWI) saat ini ada sebanyak 133 fintech peer to peer lending alias platform pinjaman online (pinjol) ilegal yang tidak berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, penemuan itu merupakan hasil dari patroli siber hingga awal Januari ini. Meski angka pinjol ilegal menurun, masyarakat perlu mengedepankan sikap hati-hatinya.

“Kewaspadaan masyarakat harus terus dijaga agar tidak menjadi korban dari fintech lending ilegal dan penawaran investasi yang tidak berizin ini,” kata Tongam dalam siaran pers, Jumat (29/1/2021).

Tongam menuturkan, masyarakat perlu memahami 2L sebelum meminjam uang lewat pinjol. Makna 2L adalah legal dan logis. Artinya, masyarakat perlu memeriksa kelegalan perusahaan pinjol tersebut, dan mengecek penawaran yang diiming-imingi logis atau tidak.

Untuk itu, sebelum memanfaatkan, masyarakat perlu menanyakan langsung kepada Kontak OJK di nomor 157 atau WA 081157157157. Kontak tersebut juga bisa digunakan bila warga ingin melapor adanya kegiatan pinjol yang merugikan masyarakat.

“Cek kelegalannya, perusahaan itu harus punya izin dari otoritasnya. Kemudian logis, yaitu penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan keuntungan yang wajar,” tutur Tongam.

Tercatat hingga Januari 2021, SWI sudah menutup 3.056 pinjol ilegal. Adapun 133 pinjol ilegal yang baru saja ditemukan SWI adalah sebagai berikut:

Solusi Tunai, Kreditku, Kredit All Pro, Duit Petir, Dana Pro Pinjaman Uang Tunai Dana Cash, Selamat Pinjam, Dompet Verus, Pohon Kredit, PinjamQ, KSP TBN Bunga Kilat, Kredituang KSP Pinjaman, KSP Raja Pinjaman, KSP Loansegera, Dompet Kelapa, Dana Sahabat, DANA SAHABAT, Tunai CPT, Do Tunai, Punya Duit, Dana Meminjam, dan KAS TUNAIKU.

Kemudian, ada MEKAR PINJAM, goeasy, Go Easy, Go-Easy MF, Go-Easy MF Acata X, Sobat Rupiah, Laju Dana, Toko Tunai, Pinjaman Indah, Aimoney, UU Dompet, AdaDana, Petir Dompet, Modal Duit, Uang Saku, Duit Dua, Dompet Rumah, Get Uang, Nasiku, Kota Emas, Tes Kredit, DanaKredit, Uang Bayi, Cash Lagi Pro, Dompet Kredit, KSP Lucky Logam, Dompetkecil, RDC, Pinjam Cepat, Super Coin, dan Duku Dana. (dbs-potret