Rutan Pakjo, Rumah Baru Alex Noerdin

Hukum, Nasional47 Views

PALEMBANG. Berkas perkara korupsi pembelian gas bumi PDPDE yang menjerat mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan tiga tersangka lain sudah dinyatakan lengkap dan menunggu proses persidangan. Ketiganya juga dipindahkan ke Rutan Klas IA di Pakjo Palembang.

Mantan Gubenur Sumsel dan Bupati Musi Banyuasin ini tidak memberikan komentar. Mengenakan rompi tahanan dan topi serta tangan diborgol Alex Noerdin mengikuti rangkaian pemindahannya ke Rutan Palembang. Terlihat sejenis jaket melilit di tangan untuk menutupi borgol yang mengikat kedua tangannya.

Alex Noerdin segera menjalani sidang perkara dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019.

Kasi Penkum Kejari Palembang, Mohammad Radyan mengatakan penyidik Kejagung menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti dalam perkara kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi PDPDE.

Keempat tersangka, yakni, Alex Noerdin, Muddai Madang, Caca Isa Saleh, dan A Yaniasyah Hasan. Mereka akan menjalani masa tahanan sementara selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang.

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap, dan diserahkan kepada jaksa untuk menunggu proses persidangan,” katanya, Rabu (22/12/2021).

Jaksa juga segera menyiapkan surat dakwaan untuk ke Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Kota Palembang dalam waktu 20 hari kedepan. “Nanti kita lihat jaksa apakah berkas perkara ini akan dilimpahkan bersamaan dengan kasus Masjid Raya Sriwijaya atau secara terpisah,” katanya.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang, Bistok Oloan Situngkir, mengatakan telah menerima tahanan pelimpahan dari Kejaksaan sebanyak 4 orang. Yakni bernisial AN, MM, CI, dan AY.

“Mereka berempat sebelumnya sudah dilakukan swab test dan dinyatakan negatif Covid-19 saat diterbangkan ke Palembang dari Jakarta,” katanya.

Adapun para tahanan ini saat ini masih menjalani pemeriksaan kesehatan lanjutan di Rutan. Selanjutnya, mereka akan ditempatkan di sel isolasi khusus selama 14 hari kedepan sesuai aturan Kemenkum-HAM untuk mencegah penyebaran Covid-19. “Jika sudah di isolasi, maka mereka akan ditempatkan di sel tahanan korupsi,” tutupnya. (yo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *