BELITUNG TIMUR, Koordinataor Wadah Kajian Strategis Pembangungan Daerah Belitung Timur, Rudi Juniwira menilai keputusan politik yang diambil DPRD Kabupaten Belitung Timur terkait penundaan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk tahap II hingga ada keputusan terkait kerugian yang di alami BUMD priode 2017-2020 sudah tepat dan bijaksana.
“Ini dalam rangka menyelamatkan keuangan daerah, dan telah sesuai dengan tujuan dibentuknya BUMD yaitu salah satunya adalah untuk meningkatkan perekonomian daerah yang tentunya akan menjadi salah satu sumber pendapatan daerah,”demikian dikatakan Rudi JW menkangapi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Beltim, Selasa (12/10/2021)
Rudi menilai, dalam RDP DPRD Beltim jelas dinyatakan oleh Direktur Utama BUMD Beltim periode 2015-2020 bahwa BPK pada tahun 2016 sudah memberikan SP terkait tidak dilakukan audit internal.Kemudian tahun 2017 hasil audit internal menyatakan ada kerugian sebesar Rp 600 juta di tahun 2016 dikarenakan belum adanya kegiatan pada tahun tersebut.
“Dan, terungkap juga pada tahun 2017 BUMD Beltim menjadi salah satu penyumbang pajak terbesar di Belitung Timur sebesar Rp 16 M. Dari fakta ini sebenarnya sudah bisa di lihat benang merahnya karena hasil audit inernal pada tahun 2017 untuk tahun operasional 2016 bisa dijadikan bahan evaluasi untuk tahun 2017 nya,”ucap Rudi
Hasil audit tersebut, kata Rudi tentunya bisa digunakan oleh komisaris dan pemegang saham dalam hal ini pemerintahan daerah untu mengevaluasi BUMD. “Karena persoalan BUMD ini sebenarnya muncul sejak tahun 2016, dengan belum adanya kegiatan atau bisnis yang dilakukan dalam 1 tahun, mestinya sejak di dirikan BUMD sudah punya core bisnis atau usaha pokok untuk dijalankan,” timpal Rudi.
Ironis, uang operasional juga sudah di keluarkan. “Jadi apa dasar mereka mengeluarkan uang operasional kalau kegiatan belum ada,”tanya Rudi.
Dia mempertanyakan bagaiamana hasil audit internal pada tahun operasional 2017, 2018 sampai tahun 2020? “Kalau audit internal itu dilakukan secara obykjtif dan sungguh-sungguh tentunya persoalan BUMD tidak akan berlanjut terus terutama menyangkut kerugian. Karena audit internal ini meliputi 3 jenis yaitu audit opersasional, audit keuangan dan audit kepatuhan,” terang Rudi.
“Jadi evaluasi operasional usaha, evaluasi transaksi keuangan dan evaluasi terhadap kepatuhan adalah aturan perundang-undangan, dan ini bisa menjadi pedoman bagi semua pihak untuk menjalankan usaha tahun berikutnya,”jelas Rudi.
Sebenarnya, lanjut Rudi sesuai dengan kewenangannya, sebelum RDP, DPRD mestinya lebih dahulu membaca dan mencermati hasil audit internal setiap tahunnya.
“Bahkan kalau tidak salah pada tahun 2020 bupati Beltim pernah meminta inspektorat untuk melakukan audit terhadap BUMD, dan kemudian muncul angka kerugian sebesar Rp1,6 M. Kenapa tidak pernah diungkapkan,” tanya Rudi lagi.
Menurut Rudi, ini yang menyebabkan persoalan tidak selesai karena kalau diketahui penyebab kerugian tersebut misal direksi yang salah mengambil kebijakan bisnis, maka sesuai dengan aturan perundang-undangan itu menjadi tanggung jawab direksi. “Secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian tersebut, dan itu harus diputuskan dalam RUPS,” ujarnya.
Rudi berpendapat persoalan ini bukan hanya menjadi tanggung jawab direksi tetapi juga tanggung jawab komisaris dan pemegang saham.
Terkait langkah DPRD Beltim yang akan membawa ini ke BPK, menurut Rudi tentunya ini akan membutuhkan waktu dan energy yang banyak, karena kerugian BUMD ini belum diketahui penyebabnya apa? “Kecuali ada dugaan tindak pidana korupsi yang salah satu unsurnya memang harus ada kerugian keuangan negara, itu baru bisa dimintakan BPK untuk mengauditnya. Jadi saya rasa langkah ke BPK kurang tepat,” Pungkas Rudi.
Penulis : Niza Karyadi