Komitmen Penegakkan Hukum Bareskrim Polri Terhadap TI Rajuk Belitung Timur Dipertanyakan???

BELITUNG TIMUR, Sejumlah aktivis HAM dan lingkungan Kabupaten Belitung Timur mempertanyakan komitmen Bareskrim Polri dalam hal penegakan hukum kepada para pelaku Tambang Inkonvensiona (TI) ) jenis Rajuk,  di lokasi objek wisata Rumah Keong Dusun Lenggang yang notabene berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Lenggang, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, beberapa waktu lalu.

Pertanyaan ini terkait upaya tindakan pengamanan dari tim Bareskrim Polri terhadap TI Rajuk pada tanggal 30 Agustus 2021 hingga sekarang ini belum juga ada berita tentang saksi atau hukuman apa yang dikenakan bagi pelaku TI Rajuk. Sementara sebanyak 15 set peralatan tambang TI Rajuk telah diamankan bahkan  polisi juga memasang police line ( garis polisi) di area TI Rajuk tersebut.

Sony Nelson, seorang penggiat HAM di Belitung Timur mengungkapkan, bahwa sejak awal ia mendengar penindakan TI Rajuk oleh tim Bareskrim Polri pada akhir Agustus 2021 sampai sekarang  ia belum mendengar informasi yang valid terkait telah terjadinya suatu tindak pidana dalam kasus tersebut.

“Saya menduga kemungkinan besar ada pihak-pihak tertentu atau masyarakat yang memberikan laporan langsung ke Bareskrim Polri. Kalau memang itu yang mendasari dapat dikatakan bahwa ada persoalan dalam penegakan hukum di Belitung Timur itu sendiri,”ucap Sony.

Dia mengatakan tidak menutup kemungkinan juga, penindakan TI Rajuk olen tim Bareskrim Polri ini adalah murni dari koordinasi antara Polres Belitung Timur dan Mabes Polri. “Kemungkinan-kemungkinan itu bisa saja terjadi karena melihat carut marutnya kegiatan penambangan timah ilegal di Bangka Belitung khususnya Belitung Timur ini tidak pernah terselesaikan,”ungkap Sony.

Sebab kata dia, pertanyaan-pertanyaan ini muncul di benak masyarakat, salah satunya karena sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari penindakan tersebut, padahal ini sudah berjalan lebih kurang 40 hari sejak penindakan pada Agustus 2021 lalu.

” Kami rasa pihak kepolisian pasti sudah menemukan minimal 2 alat bukti yang cukup, dan kami juga  berharap bisa memperoleh informasi secepatnya terkait proses penegakan hukum oleh Bareskrim Polri atau setidaknya kalau memang alat bukti tidak mencukupi segera di informasikan ke publik sehingga tidak ada lagi asumsi-asumsi lain yang berkembang yang akan mencederai nama baik institusi kepolisian. Utamanya pihak-pihak yang terkait permasalahan ini bisa tidur nyaman bahkan melalui penegakan hukum ini status lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) di perjelas bisa atau tidaknya untuk di tambang kembali, “pungkas Sony.

Sementara Koordinator Wakasbagda Beltim Rudi JW mengungkapkan bahwa belajar dari kasus-kasus illegal mining yang sudah di putus pengadilan jarang sekali pihak-pihak terkait dijadikan tersangka.  Padahal lingkup dari kegiatan pertambangan itu sendiri terdiri dari ekploitasi/penambangan, pengangkutan dan penjualan.

“Kalau dalam kegiatan eksploitasi nya dianggap ilegal dengan serta merta yang melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualannya juga ikut terlibat sebagaimana di atur dalam Undang-undang minerba. Karena memang kegiatan penambangan itu tidak berdiri sendiri , mineral dari hasil tambang, ada yang menampung dan kemudian diangkut ke tempat pengolahan dan pemurnian lalu dijual, arrinya setiap tahapan kegiatan pasti ada proses transaksi disitu,”beber Rudi.

Sebagai masyarakat Belitung Timur, dia  minta kepada kepolisian untuk segera menuntaskan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku dan terlepas dari konflik kepentingan pihak manapun serta tidak tebang pilih. ” Penegakan hukum yang benar itu penting untuk menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat selain melahirkan efek jera baik bagi pelaku maupun bagi masyarakat sekitar,”tandas Rudi.

Penulis : Tonny Budianto