Belitung Timur, Rapat Kordinasi terkait permasalahan penerbitan Izin Penambangan Rakyat ( IPR ) di Propinsi Bangka Belitung bersama dengan Perwakilan Penambang dan Sekretariat Bersama ( Sekber) yaitu APRI, ASTRADA dan ASPETI bersama dengan Forkominda Pemkab. Belitung Timur yang bertempat di Ruang Rapat Bupati pada Senin (1-9-2025) siang
Rapat Koordinasi ini sangat Penting guna membangun pertambangan rakyat yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, khususnya wilayah Belitung Timur
Acara yang yang dipimpin oleh Bupati Kamarudin Muten, dihadiri oleh Wakil Bupati Khairil Anwar, Ketua DPRD Fezzi Oktolseja, Kapolres AKBP Indra Feri Dalimunthe dan kasat Intel, Kajari Dr.Rita Susanti dan Kasi Intel, Pj.Sekda Hendri Yani, Pabung TNI AD Mayor Inf Tabrani, Dan pos TNI AU, Letda Erwin, Asisten Ihwan Fahrozi, Kesbangpol Evi Nardi, Kawilasi PT.Timah Ronanta Tarigan, perwakilan Pengadilan Negeri TanjungpandanPerwailan ESDM Babel
Ketua Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia APRI Rudi JW mengatakan dalam rangka membangun Pertambangan rakyat yang bertanggung jawab ( Responsible mining ) yaitu ; legal, aman, ramah lingkungan dan berkelanjutan, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat, terutama masyarakat lokal,,” Ujar Rudi JW
” Dimana persooalan yang mendasar yang sampai saat ini masih belum terealisasi terkait dengan sulitnya Pengurusan,” Izin Pertambangan Rakyat,” di Pemerintah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung,” katanya
Menyebabkan, Persoalan Pertambangan rakyat dan tata kelola Pertambangan timah khususnya, tidak akan pernah terselesaikan dan masyarakat Penambang semakin terpuruk dan akan selalu menjadi korban kegiatan,” PETI,
” oleh karena itu untuk menjaga situasi dan kondisi masyarakat yang kondusif, maka dari itu perlunya audensi dengan Forkominda Pemkab Beltim agar dapat solusinya,” sebut Rudi JW
Rudi JW menjelaskan, bahwa pengajuan IPR itu sudah dilakukan sejak maret 2023, tetapi pemerintah pusat baru merampungkan dokumen pengelolaan wpr baru juni 2024 dan NSPK perizinan IPR pada bulan agustus 2024 melalui keputusan menteri ESDM.
” Sejak itu persyaratan kami lengkapi semua sampai ke dokumen lingkungan (UKL/UPL) pada Maret 2025. Hambatan atau mandeknya pengurusan IPR ini yang ada justru dipengesahan dokumen lingkungan.
” Berbagai alasan dibuat oleh DLHK propinsi dr ketiadaan dokumen RR dan pasca tambang,
kemudian alasan Dinas ESDM propinsi Babel belum menetapkan pembagian Blok IPR yang sudah kami usulkan, dan ini alasan terakhir yang kami dengar karena belum disahkanya recisi RTRW Babel,” Tukas Rudi JW
Kemudian Ketua Asosiasi Penambang Timah ( Aspeti ) Beltim Yang akrab disapa Rudi Mudon, Ia mengatakan Terkait dengan persoalan perizinan WPR, hal ini menjadi dasar kami untuk melakukan kegiatan, dan sampai saat ini kami telah melakukan Pengurusan tahapan kelayakan lingkungan,
” namun kendala kami ada pada Dinas Perizinan Propinsi Bangka Belitung dengan alasan yang tidak jelas Untuk itu kami berharap kepada Forkominda Beltim untuk dapat memfasilitasi terkait dengan izin tersebut guna kepentingan masyarakat Beltim,” Ungkap Rudi Mudong
Sementara ketua Asosiasi Tambang Rakyat Daerah ( Astrada ) Beltim Subandri yang akrab disapa Pak Jeli, kami ingin menyampaikan dan meminta solusi kepada Forkominda terkait dengan kelangsungan hidup masyarakat Penambang di Kabupaten Belitung Timur, banyak aduan dari masyarakat mengenai masa depan para penambang di wilayah ini
” Kami juga memohon kepada pihak PT.Timah, agar masyarakat yang menambang di wilayah PT. Timah dan belum memiliki SPK agar dapat menjual hasil timahnya ke PT.Timah,” Pinta Pak Jeli ( Niza Karyadi )
