Menyoal Aktivitas Penambangan di Lokasi Bendungan Pice Belitung Timur

BELITUNG TIMUR, – Rencana pemberian izin pada kegiatan penambangan di wilayah perairan Bendungan Pice Sungai Lenggang Kecamatan Gantung Belitung Timur dipertanyakan oleh para penggiat lingkungan karena melanggar perundang-undangan yang ada.

Meski ditentang pembangunan DAM
atau pembatas tetap saja kerjakan oleh pelaku Tambang Inkonvensional (TI) sistim rajuk.

Adalah Wadah Kajian Strategis Pembangunan Daerah ( Wakasbangda) Rudi Juniwira, ST,.SH mengungkapkan dari informasi yang ia dapat bahwa kegiatan pebuatan DAM tersebut adalah salah satu komitmen dari pihak koordinator penambang untuk mengurangi dampak pencemaran terhadap sumber air baku PDAM,,

“Kalau memang kabar itu benar maka rencana ini pembangunan DAM bakal terealisasi, dan ini berdampak buruk bagi penegakan hukum khususnya di Belitung Timur,”kata Rudi pada potret-indonesia.com di Belitung Timur, Minggu (20/6/2021).

Rudi menambahkan begitu banyak pertanyaan yang mesti dijawab bahwa apa dasar perizinan kegiatan penambangan tersebut yang rentetannya siapa yang akan bertanggung jawab terhadap dampak lingkungannya.

“Siapa yang akan menampung dan mengolah timah yang berasal dari bukan WIUP. Padahal masih ada cara yang lebih legal dan beradab jika niatnya untuk mencarikan lahan yang aman, potensial dan terukur bagi masyarakat penambamg,”tandasnya.

Rudi menyebutkan, jika dilihat sebelumnya sudah ditertibkan berkali kali masih ada juga yang menambang, kalau ini yang mendasari berarti memang ada persoalan dalam penegakan hukum di Belitung Timur.

Kegiatan pembuatan DAM, kata Rudi tanpa perhitungan yang matang dikhawatirkan akan menciptakan masalah baru karena mengingat lokasi DAM tersebut adalah alur sungai aktif.

“Memang sepintas akan mengurangi dampak pencemaran air baku PDAM, tapi disisi lain suplai air PDAM akan menyusut karena tidak dialiri air,”ucapnya.

Sekedar informasi, wilayah perairan bendungan Pice adalah anak sungai aktif dengan status lahan areal penggunaan lain (APL) atau bukan merupakan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Penulis : Niza Karyadi