Tata kelola pertimahan masih dalam pembahasan di tingkat DPRD Bangka Belitung melalui pansus timah maupun Kejaksaan Agung RI yang bekerjasama dengan PT Timah, Tbk. Namun penyelesaian tata kelola pertimahan ini tidak semudah membalik telapak tangan karena banyak rambu-rambu yang harus ditertibkan, baik masalah pengamanan pembangunan Proyek Strategis atau kegiatan strategis penambangan di laut yang berada dalam Ijin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah, Tbk, disamping itu juga mengenai pengawasannya pun harus benar-benar berjalan setelah pasca timah. Begitu juga law enforcement nya harus ditegakkan dengan hukum yang berlaku.
Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan juga sebagai Anggota Pansus Timah, Muhtar Motong, saat ditemui awak media online potret-indonesia.com di Jakarta belum lama ini mengatakan, dalam kerjasama antara PT Timah, Tbk dengan Kejaksaan Agung RI saya menyambut dengan baik, selagi kerjasama tersebut memberikan dampak positif untuk daerah dan kerjasama itu tidak semata-mata bicara soal produksi tapi law enforcement (penegakan hukum) juga harus dikedepankan pasca tambang.
Lanjut Muhtar Motong yang keseharian dipanggil haji Tarek, menyinggung perhitungan angka Rp. 300 T itu, diakibatkan kerugian pasca tambang juga dan ini harus menjadi perhatian serius, jangan selesai menambang tidak dilakukan reklamasi.
Sebenarnya PT Timah bersama eksekutif dan legislatif dapat duduk bersama untuk mencari jalan keluar dalam menyelesaikan lingkungan, sambung haji Tarek.
“Jangan PT Timah terkesan menambang timah tapi tidak ada perhatiannya, akibat kerusakan lingkungan setelah pasca tambang”, sambung Muhtar Motong
PT Timah memang mempunyai Ijin Usaha Pertambangan (IUP) tapi tidak serta merta kerusakan lingkungan terus diabaikan begitu saja dan apa ada PT Timah itu untuk menjaga kelestarian lingkungan pasca tambang, tegas Muhtar Motong dan juga sebagai Ketua Forum Presidium Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (tb)
