Lampiran IUP Bukan Persyaratan Tambahan, Melainkan Aturan Perundang-Undangan

BELITUNG TIMUR,- Koordinator Wadah Kajian Strategis Pembangunan Daerah Kabupaten Belitung Timur , Rudi Juniwara ST angkat bicara terkait pernyataan dari PPK gugurkan pemenang tender pilihan Pokja ULP pada proyek jalan di Beltim, yang dilayangkan ke Kepala Dinas PUPR Kabupaten Belitung Timur sekaligus juga sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Rudi menjelaskan bahwa keharusan melampiran IUP OP Batuan adalah perintah aturan perundang-undangan,

“Jadi bukan persyaratan tambahan dalam proses tender, karena sumber daya material kontruksi (batu) harus berasal dari Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi,” ujar Rudi di Manggar, Selasa(28/6-2021)

Rudi menambahkan, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi dinyataan pada pasal 24 dan pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) bahwa sumber daya kontruksi berupa sumber daya material diutamakan berasal dari produksi dalam negeri serta mengutamaan produk lokal, unggulan dan ramah lingkungan.

“Kegiatan usaha jasa konstruksi didukung dengan Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi diantaranya usaha pemasok bahan bangunan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi dalam hal ini tidak ada namanya persyaratan tambahan tapi lampiran IUP OP ini adalah perintah aturan perundang-undangan,”tegas Rudi.

Terkait dengan pernyataan dari Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Seretariat Daerah Kabupaten Belitung Timur tentang IUP OP yang dianggap sebagai persyaratan tambahan yang tidak wajib di upload dengan alasan karena bukan sebagai syarat pemilihan, Rudi mengungkapkan pada dasarnya intruksi tersebut sudah sangat jelas dicantumkan dalam dokumen spesifikasi teknis point 4.5 bahwa penyedia mengupload surat pernyataan kesanggupan kontinuitas material yang disampaikan dalam Dokumen Penawaran dan wajib dilampirkan Izin Usaha Penambangan (IUP).

“Selanjutnya diperjelas lagi dalam tahap aanwijzing bahwa IUP bukan merupakan syarat pemilihan tetapi merupakan syarat berkontrak. Jadi logisnya kalau tidak di upload dokumen IUP nya, apa yang mau di klarifikasi dan dievaluasi oleh PPK terkait syarat kontrak,

Sementara itu kalau IUP tersebut di hadirkan pada saat klarifiasi kontrak, lanjut Rudi, dapat dianggap post bidding yang dilarang bagi pokja pemilihan dan peserta tender.

Terkait dengan dugaan telah dikondisikan untuk salah satu perusahaan penyedia atau peserta lelang yang hubungannya dengan IUP, Rudi menilai mungkin bisa dilihat dari tender Peningkatan Jalan Dalam Kecamatan Sp Pesak yang sampai dengan saat ini masih bintang satu atau tidak dapat dilanjutan ketahap kontrak, karena pemenang 1 dan pemenang 2 yang kebetulan juga ditempati oleh PT. Babeland dan PT Karya Mulia Nugraha sama-sama tidak mengupload IUP sebagaimana yang di intrusikan dalam dokumen spesifiasi teknis.

“Dan saya menduga pengkondisian tersebut sangat kecil, karena PPK dalam hal ini sangat berhati-hati sekali,”ucapnya.

Ia menyarankan agar untuk tender pengadaan barang dan jasa pemerintah di lingkup Kabupaten Belitung Timur kedepannya perlu mewajibkan asal usul sumber daya kontruksi berupa material dari usaha pemasok bahan bangunan yang legal kedalam persyaratan tender, hal ini untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Penulis : Niza Karyadi