KPK Tetapkan Tiga Kepala Daerah di Papua Jadi Tersangka Korupsi

JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengumumkan telah menetapkan tiga kepala daerah di tanah Papua yaitu Gubernur Papua Lukas Enembe, Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Pengumuman ketiga kepala daerah di Papua disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alex Marwata melalui konferensi pers, di gedung Merah Putih Jakarta Selatan.

“KPK telah menetapkan tga kepala daerah di Papua yakni Bupati Mimika, Mupati Mamberamo Tengah, dan Gubernur LE (Lukas Enembe) sebagai tersangka tindak pidana korupsi” kata Alex, Rabu (14/9/2022).

Dugaan praktik korupsi yang terjadi di Papua, menurut pegiat anti-korupsi, merupakan hasil dari rangkaian masalah kompleks yang melanda wilayah timur Indonesia itu.

Guyuran dana otonomi khusus sebagai kompensasi pendekatan keamanan hingga perebutan sumber daya ekonomi, menjadikan Papua tempat yang subur praktik korupsi di Indonesia, kata Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo.

Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Papua memperoleh angka lima kali lebih rendah dari rata-rata nasional dalam indeks upaya pencegahan korupsi.

Kemudian dalam proses penegakan hukum, aparat penegak hukum telah menetapkan 33 orang tersangka kasus korupsi di Papua tahun 2021, dan tahun 2018 sejumlah 97 tersangka.

Kepada wartawan, juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, Lukas Enembe diduga terlibat dalam dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD Papua.

Lukas Enembe juga pernah terjerat beberapa kasus hukum, seperti menjadi tersangka kasus dugaan pelanggaran pilkada 2017, dugaan penyimpangan anggaran Pemprov Papua,  hingga dugaan korupsi dana beasiswa mahasiswa Papua. Namun kasus-kasus itu belum sampai ke pengadilan.

Korupsi di Daerah Marak, Provinsi Jawa Timur Rangking ke 2

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri menyebut dari 34 provinsi di Indonesia, sebanyak 24 provinsi terjadi tindak pidana korupsi. Data tersebut dia terima sejak 2004 hingga 2020.

“Dari sebaran 34 provinsi, 26 daerah itu pernah terlibat korupsi, ini memprihatinkan bagi kita,” ujar Firli dalam webinar dengan seluruh calon kepala daerah dengan tema ‘Mewujudkan Pimpinan Daerah Berkualitas Melalui Pilkada Serentak yang Jujur Berintegritas’, belum lama ini.

Firli mengungkap, dari sebaran 26 provinsi yang terjadi tindak pidana korupsi, paling banyak terjadi di Jawa Barat, yakni 101 kasus. Disusul Jawa Timur 93 kasus, kemudian 73 kasus di Sumatera Utara.

Kemudian di Riau dan Kepulauan Riau sebanyak 64, DKI Jakarta 61, Jawa Tengah 49, Lampung 30, Sumatera Selatan 24, Banten 24, Papua 22, Kalimantan Timur 22, Bengkulu 22, Aceh 14, Nusa Tenggara Barat 12, Jambi 12, Sulawesi Utara 10.

Kemudian Kalimantan Barat 10, Sulawesu Tenggara 10, Maluku 6, Sulawesi Tengah 5, Sulawesi Selatan 5, Nusa Tenggara Timur 5, Kalimantan Tengah 5, Bali 5, dan Sumatera Barat 3.

Firli berharap, untuk delapan provinsi yang belum ditemukan tindak pidana korupsi oleh KPK untuk terus berbenah memperbaiki dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

“Ada delapan provinsi yang tidak ada kasus korupsi, mudah-mudahan ini adalah pencegahannya berjalan karena sesungguhnya ada intervensi KPK terkait pencegahan korupsi,” kata Firli.

Paling Banyak Kasus Suap

Menurut Firli, sejak 2004 hingga 2020 pihak lembaga antirasuah menemukan kasus yang melibatkan kepala daerah paling banyak yakni kasus suap. Kasus suap ditemukan lembaga antirasuah hingga 704 kasus.

“Jadi, kasus-kasus korupsi yang terjadi 2004 sampai 2020 itu paling banyak karena kasus suap, itu 704, di proyek 224 perkara, penyalahgunaan anggaran 48, TPPU 36. Ini kasus-kasus yang melibatkan kepala daerah,” kata Firli.

Penulis: Waluyo