Jakarta – Komisi I DPR bersama pemerintah, yang diwakili Kemenkominfo dan Kemenkumham, menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat I terhadap Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hari ini. Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati RUU tersebut dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.
Rapat ini digelar di ruang rapat Komisi I DPR di gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11/2023). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid.
Adapun sembilan fraksi di Komisi I DPR RI menyampaikan pendapatnya terkait RUU tentang Perubahan Ke-2 atas UU ITE. Sembilan fraksi menyetujui RUU tersebut dibawa ke paripurna.
Keseluruhan fraksi sudah menyampaikan pandangan mini akhir terhadap Perubahan atas Undang-Undang ITE untuk selanjutnya dibawa ke pembahasan tingkat II paripurna DPR RI untuk kemudian disetujui menjadi undang-undang,” tutur Meutya dalam rapat.
“Ini dari DPR-nya dulu kami ketok, kemudian kami persilakan kepada Saudara Menkominfo yang mewakili pemerintah untuk memberikan pendapat akhir mini pemerintah,” ucapnya.
Menkominfo Budi Arie kemudian menyetujui RUU tersebut dibawa ke paripurna. Ia berharap pengesahannya tak dilakukan terlalu lama.
“Untuk itu pemerintah dapat menyetujui naskah RUU perubahan kedua UU ITE yang telah disepakati bersama oleh Komisi I DPR RI untuk dibawa ke tingkat II dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ucap Budi Arie.
Setelah mendengar pendapat Budi Arie, Meutya lantas menanyakan kembali terkait persetujuan membawa RUU ITE untuk disahkan di paripurna.
“Saya harus ketok, sebagai prasyarat bahwa pemerintah juga menyetujui RUU tentang perubahan kedua atas UU ITE untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam rapur DPR RI untuk disetujui menjadi UU ya, kita ketok, Alhamdulillah,” ucap Meutya sambil mengetok palu.
Adapun Ketua Panja RUU ITE, Abdul Kharis Almasyhari, sebelumnya dalam rapat menjabarkan substansi RUU tentang Perubahan Ke-2 Atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia menyebut pada tanggal 10 April 2023 Komisi I bersama pemerintah telah menyepakati 38 DIM.
Adapun identifikasi atas substansi yang dimaksud, yaitu:
- perubahan terhadap ketentuan Pasal 27 Ayat 1 mengenai muatan kesusilaan; Ayat 3 mengenai muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik; dan Ayat 4 mengenai pemerasan atau pengancaman yang dengan merujuk pada ketentuan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
- Perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 1 mengenai keterangan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik
- Perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 2 mengenai menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, serta perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA
- Perubahan ketentuan Pasal 29 mengenai ancaman dan/atau menakut-nakuti
- Perubahan ketentuan Pasal 36 mengenai perbuatan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain
- Perubahan ketentuan Pasal 45 terkait ancaman pidana penjara dan pidana denda, serta menambahkan ketentuan mengenai pengecualian pengenaan ketentuan pidana atas pelanggaran kesusilaan dalam Pasal 27 ayat 1
- Perubahan ketentuan Pasal 45a terkait ancaman pidana atas perbuatan penyebaran berita bohong dan menyesatkan. (Red)