Klarifikasi Terkait Laporan Masyarakat Terhadap Pembukaan Lahan  di Aik Purang Desa Jangkar Asam 

Belitung Timur, Program Bank Tanah di Desa Jangkar Asam tengah menjadi sorotan setelah sejumlah warga memprotes adanya pembukaan lahan  di Aik Purang yang digarap oleh pihak  ketiga, menyikapi  hal tersebut, Kepala Desa Jangkar Asam, Fahrizal, memberikan klarifikasi  dan penjelasan kepada masyarakat dalam rapat koordinasi yang  bertempat di Balai Desa Jangkar Asam  pada Selasa (17/3/2026). 

Fahrizal menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil pemerintah desa (Pemdes) dalam program tersebut telah mengacu pada regulasi dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat, katanya program Bank Tanah merupakan salah satu upaya strategis untuk menarik investasi dan menggerakkan roda perekonomian desa,

 “Pemerintah desa tetap berjalan sesuai aturan. Memang ada miskomunikasi dengan masyarakat, tetapi semua yang dilakukan mengacu pada regulasi yang berlaku,” Ujar Fahrizal.

Fahrizal mengakui bahwa munculnya polemik di tengah masyarakat tidak lepas dari adanya miskomunikasi. Hal ini dipicu oleh percepatan proses pendataan lahan agar sesuai dengan juknis yang telah ditetapkan. Ia juga menyebutkan  bahwa sosialisasi sebenarnya telah dilakukan sejak awal, bahkan melibatkan pihak kejaksaan. Namun, rendahnya tingkat kehadiran masyarakat dalam pertemuan menjadi salah satu penyebab kurang tersampaikannya informasi secara menyeluruh. Terkait  pembukaan lahan  tersebut, kini yang menjadi   polimik

Kades Fahrizal  menyatakan bahwa wilayah tersebut berada dalam  wilayah  Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah serta Area Peruntukan Lain (APL). Dari total pengajuan awal sekitar 1.200 hektare, setelah melalui proses revisi dan pemisahan kawasan, luas lahan yang saat ini telah dibuka mencapai sekitar 260 hektare.

 Ia menyebutkan  bahwa pihak desa telah berkoordinasi dengan PT Timah terkait pengelolaan lahan tersebut. Bahkan, masyarakat tetap diperbolehkan melakukan aktivitas, termasuk menambang, selama melalui koordinasi yang jelas.

 “Penataan ini penting agar investasi perkebunan bisa berjalan berdampingan dengan kepentingan masyarakat,” jelasnya. 

Menanggapi hal itu, Fahrizal  menambahkan bahwa terdapat sekitar 80 hektare lahan yang diprioritaskan untuk masyarakat. Namun, pengelolaannya harus melalui skema kolektif, seperti kelompok tani atau koperasi, sesuai aturan yang berlaku.  

Fahrizal menegaskan bahwa tujuan utama program ini adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Ia juga membuka ruang bagi publik untuk melihat data dan peta pengelolaan lahan sebagai bentuk transparansi. “Kami ingin program ini benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat. Kritik itu wajar, selama tujuannya untuk membangun desa,” pungkas Fahrizal

Sementara Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jangkar Asam, Dedy, menambahkan bahwa sangat menyayangkan ketidakhadiran sejumlah pihak,  seperti PT Timah, PT PAS, dan pihak Bank Tanah.  Ia mengatakan absennya pihak perusahaan menghambat dialog langsung antara masyarakat dan pengelola program. “Aspirasi masyarakat tidak bisa disampaikan langsung. Ini yang sangat kami sayangkan,” ujar Dedy. 

Namun demikian, ia tetap berharap program Bank Tanah dapat memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat, seperti yang telah dirasakan oleh desa-desa lain melalui skema kemitraan atau plasma, harapnya

Pemerintah desa berencana kembali mengundang pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan lebih rinci kepada masyarakat. Hal ini dilakukan guna memastikan transparansi, sekaligus memberikan pemahaman menyeluruh terkait teknis kerja sama dan hak-hak warga” kata Dedi ( Niza Karyadi )