Kejari Beltim Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan BB Perkara Tindak Pidana Umum

Belitung Timur, Kejaksaan Negeri Belitung Timur musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Barang Bukti Perkara Pidana umum  yang telah  memperoleh kekuatan hukum tetap ( Inkracht van gewijsde)
Pemusnahan yang berlangsung di Kejari Beltim pada Selasa (7-4-2026 )

Kegiatan ini  menurutnya, merupakan bagian dari  pelaksanaan tugas dan kewenangan Jaksa dalam mengeksekusi putusan pengadilan, khususnya dalam pengelolaan dan penyelesaian barang bukti perkara.

Pelaksanaan kegiatan ini didasarkan pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri 
Belitung Timur Nomor PRINT 272/L.9.14/BPApa.1/04/2026 tanggal 01 April 2026 tentang  pelaksanaan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum.

Kegiatan pemusnahan turut dihadiri oleh unsur internal Kejaksaan Negeri Belitung Timur,  antara lain para Kepala Seksi, serta perwakilan dari instansi terkait, yaitu Pengadilan Negeri  Tanjungpandan, Polres Belitung Timur, Satuan Polisi Pamong Praja Belitung Timur, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Belitung.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis tindak pidana, meliputi:

  1. Tindak Pidana Narkotika dan Kesehatan :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto  awal 0,33 gram dan sisa setelah uji laboratorium 0,24 gram;
  • 1 (satu) buah potongan sedotan warna hitam;
  • 1 (satu) pasang sepatu merek Ardiles warna biru tua.
  1. Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda :
  • 7 (tujuh) lembar resi pengiriman barang (JNE);
  • 7 (tujuh) lembar resi pengiriman barang (JNT);
  • 17 (tujuh belas) lembar resi pengiriman barang (JNE);
  • 1 (satu) lembar kwitansi titipan biaya haji khusus senilai Rp330.000.000;
  • 1 (satu) lembar bukti setoran Bank BCA ke rekening atas nama H;
  • 1 (satu) buah kontrasepsi bekas pakai warna putih;
  • 1 (satu) lembar struk pembelian kontrasepsi;
  • 2 (dua) buah kain sprei (warna kuning motif dan pink kombinasi);
  • 1 (satu) lembar daftar tamu penginapan atas nama A F;
  • 1 (satu) buah bongkahan batu;
  • 1 (satu) helai baju lengan pendek warna hitam;
  • 1 (satu) helai celana pendek warna hitam;
  • Pecahan botol bir warna hijau.
  1. Tindak Pidana Lainnya (Lingkungan Hidup dan Mineral Batubara)
  • 1 (satu) buku catatan warna hijau;
  • 1 (satu) buku catatan warna coklat kombinasi emas bertuliskan IKEMA;
  • 2 (dua) lembar print out percakapan WhatsApp;
  • 13 (tiga belas) lembar print rekening koran Bank BRI atas nama N;
  • 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna merah bergambar Hello 
    Kitty;
  • 1 (satu) helai celana pendek warna pink bertuliskan Loving You London;
  • 1 (satu) helai hoodie warna abu-kuning merk Hurley;
  • 1 (satu) helai celana training panjang warna abu bertuliskan Speed Tunning.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri  Belitung Timur menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini memiliki tujuan penting,  khususnya untuk memastikan barang-barang ilegal tidak disalahgunakan kembali.

“Pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk memastikan barang-barang ilegal, 
khususnya narkotika serta sarana yang dapat digunakan untuk melakukan kejahatan, tidak  disalahgunakan kembali oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Proses pemusnahan dilaksanakan dengan metode yang disesuaikan dengan karakteristik  dan sifat masing-masing barang bukti, seperti melalui pembakaran, penghancuran maupun  metode lain yang menjamin barang bukti tersebut tidak dapat digunakan Kembali sehingga  memenuhi prinsip kepastian hukum dan aspek keamanan.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Belitung Timur menegaskan komitmennya dalam  melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya  dalam aspek pengelolaan barang bukti dan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan. Selain  itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi  penegak hukum.

Ke depan, Kejaksaan Negeri Belitung Timur akan terus memperkuat koordinasi internal 
antar bidang serta meningkatkan sinergi dengan instansi terkait guna mendukung efektivitas  penegakan hukum, sekaligus mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi di wilayah hukum  Belitung Timur secara berkelanjutan.(*/Niza Karyadi )