Kejari Aceh Tenggara Tetapkan 4 Tersangka Kasus Benih Jagung dengan indikasi Kerugian 1 M Lebih

KUTACANE, Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara melalui Tim Penyidik Kajari Agara Telah Menetapkan 4 tersangka terkait proyek pengadaan Benih Jagung Hibrida NK017 pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2020. Demikian di sampaikan Kepala Kejaksaan Syaifullah SH MH kepada media ini, Rabu 1/9/2021.

Ada pun ke empat oknum pejabat yang telah di tingkatkan statusnya menjadi tersangka dari pejabat dinas pertanian adalah saudara AB selaku Mantan Kadis Pertanian Agara, Kemudian SP sebagai PPK, KN Kabid Perkebunan dan Inisial KP yang bertindak sebagai Kontraktor atau Pelaksanaan Proyek Pengadaan Bibit Jagung Hibrida NK 017 pada bersumber dari Dana DOKA. tahun 2020.

Kajari Saifullah memaparkan bahwa kronologis perkara yang terjadi pada tahun 2020 di Dinas Pertanian Agararia terdapat Kegiatan Pengadaan Bantuan Benih Jagung Hibrida NK 017 dengan volume Pekerjaan Sebesar 29.400Kg atau 1.470 Kotak, dengan masa Penyelesaian selama tujuh puluh hari (16/10/20 – 24/12/20) dan bersumber dari Dana APBK – DOKA Aceh Tenggara tahun 2020 pada SKPD Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara dengan Nomor. DPPA – SKPD Nomor : 3.03.01.19.02.5.2 Tanggal 11 Mei 2020 dengan Pagu Anggaran Sebesar Rp. 2.940.000.000. dan Nilai Kontrak Sebesar Rp. 2.864.442.000.

“Bahwa pada awalnya bulan Januari 2020 saudara Inisial AB, Inisial KP, Inisial KN bertemu dengan Pihak Distributor Selaku Perwakilan CV. Candi Agro Mandiri di Kota Medan Sumatera Utara, untuk menanyakan ketersediaan bibit jagung NK 017. Kemudian Saudara Sandi menyatakan bahwa Bibit Jagung Hibrida NK 017 Tersedia dengan harga Rp. 68.000/Kg. dan pada bulan Oktober tahun 2020 Saudara Sandi Kembali berjumpa dengan Pihak Rekanan yaitu Saudara Inisial KP dan Inisial KN Selaku Kabid Dinas Perkebunan di Dinas Pertanian Aceh Tenggara di Kantor CV. Candi Agro Mandiri dan melakukan Penawaran bibit Jagung Hibrida NK 017 Sebesar Rp. 65.000/Kg, Namun dilakukan Penawaran Kembali oleh Saudara Inisial KP dan Saudara Inisial KN sehingga disepakati harag Bibit Jagung Hibrida NK 017 Sebesar Rp. 62.500/Kg,” terang Kajari.

Lebih lanjut, Saudara Inisial SP Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Bibit Jagung Hibrida pada Tanggal 07/09/20 mengajukan Permohonan Lelang Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Kepada Bupati Aceh Tenggara Cq Kabag UKPBJ Sekretariat Aceh Tenggara dengan HPS Sebesar Rp. 98.000/Kg. “Kemudian ditunjuk Pemenang Perusahaan Lelang PT. Fatara Julindo Putra dari tiga yang mengikuti lelang. Kemudian 06/10/20 di tanda tangani Kontrak Kerjasama antara PPK Pengadaan Bibit Jagung dan PT. Fatara Julindo Putra. selanjutnya pada 20/11/20 dilakukan Pengiriman Bibit Jagung Hibrida NK 017 sebanyak 29.400Kg (Sekali Angkut Ke PT. Fatara Julindo Putra Cabang Kutacane),”tandasnya.

Akibat Perbuatan para Tersangka terjadi Kerugian Negara sebesar Rp. 1.026.942.000 (Satu Miliya Dua Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Dua Ribu Rupiah). sehingga Perbuatan para Tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Ada pun saksi saksi yang sudah dilakukan Pemeriksaan sampai saat ini berjumlah 18 Orang.demikian jelas Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Syaifulla SH.MH.melalui Rillisnya yang di terima media ini kamis 2/9/2021.

Penulis : Masir