Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin Jatuhi Hukuman Disiplin 209 Pegawai

JAKARTA. Sepanjang tahun 2021 Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin telah menindak tegas sebanyak 209 Pegawai Korps Adyaksa yang melakukan pelanggaran disiplin. Dari jumalh tersebut sebanyak 33 pegawai diberhentikan dengan tidak terhormat.

“Ada sebanyak 209 pegawai yang dikenai sanksi disiplin mulai dari hukuman ringan terhadap 44 pegawai, sedangkan hukuman sedang sebanyak 97 pegawai, dan hukuman berat sebanyak 68 pegawai,”kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin 3 Januari 2022.

Jaksa Agung menjelaskan, jenis hukuman berat yang dimaksud penurunan pangkat setingkat lebih rendah, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan fungsional jaksa, pembebasan dari jabatan struktural, pemberhentian dengan tidak hormat tidak atas perintah sendiri, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

“Sebanyak 24 orang diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, 11 orang diturunkan pangkatnya, 10 orang dibebaskan dari jabatan fungsional jaksa, 10 orang pembebasan dari jabatan struktural, 9 orang diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri, dan 4 orang dipindahkan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah,” katanya.

Burhanuddin menambahkan, pada 2021 pihaknya telah menerbitkan tujuh program kerja prioritas Kejaksaan RI, salah satunya pengawasan dan penegakan disiplin untuk mewujudkan Kejaksaan yang bersih dan profesional.

Salah satu realisasi tujuh program prioritas Kejaksaan RI tersebut adalah pembentukan Satgas 53 dalam rangka menegakkan integritas pegawai Kejaksaan. Dan, selama 2021, Satgas 53 Kejaksaan RI telah menerima laporan pengaduan sebanyak 24 laporan.

“Dari hasil pemeriksaan tujuh laporan terbukti, tujuh laporan tidak terbukti, dan delapan laporan masih dalam proses pemeriksaan,”ungkap Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. (yo).