Hanya Kapolri yang Bisa Bubarkan TI Rajuk di Kabupaten Belitung Timur

“Petambang TI yang terbukti menambang di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS), Hutan Lindung dan di Hutan Lindung Pantai dapat dikenai sanksi hukuman berat”

BELITUNG TIMUR, Aktivitas Tambang Inkonvensional (TI) Rajuk di tempat wisata rumah Keong, yang juga Daerah Aliran Sungai (DAS) mulai aktif kembali beroperasi. Padahal, tim Bareskrim dari Mabes Polri baru saja memasang garis polisi (policeline) di area tambang, termasuk pelaku TI Rajuk beserta barang bukti15 unit ponton juga turut  diamankan oleh tim Bareskrim Polri. Anehkan? Kenapa secepat itu TI Rajuk di kawasan wisata Rumah Keong, Kecamatan Gantung ini dibuka untuk TI beroperasi kembali???

Usut punya usut ternyata urusan “buka tutup” TI Rajuk di kawasan wisata Rumah Keong, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur sudah biasa terjadi sejak lama. Bila setoran berkurang sudah pasti ditutup, dan sebaliknya jika setoran berkecukupan pasti TI Rajuk dibuka kembali kegiatannya.

Untuk TI Rajuk di kawasan wisata Rumah Keong, Kecamatan Gantung sendiri sudah ada oknum suruhan cukong timah untuk mengatur perihal setor-menyetor baik ke aparat, LSM dan wartawan demi amannya bisnis timah ileggal-nya. Buktinya, tidak banyak pers yang menyoroti aktivitas TI Rajuk di kawasan terlarang DAS, dan tempat wisata Rumah Keong yang dapat merusak lingkungan sekitar terekspos. Ironis.

Aan, Dulu Gencar Tolak TI Rajuk,
Kini Melempem?

Masih tergiang dalam ingatan penulis bahwa Bupati Belitung Timur Burhanuddin atau yang akrab disapa Aan ini, sewaktu masih menjabat menjadi Wakil Bupati Belitung Timur, dia kerap bersuara lantang menolak  keberadaan TI Rajuk di kawasan DAM. Aan bahkan tak segan-segan melakukan operasi gabungan dengan melibatkan Satpol PP Kabupaten Beltim, Satpol PP Provinsi Babel, Polres Beltim, Koramil Manggar serta SKPD terkait untuk menertibkan TI Rajuk yang beroperasi di daerah aliran sungai (DAS) dan sumber baku air minum, salah satu aliran sungai di Kabupaten Manggar.

“Kita akan terus rutin lakukan operasi sampai sampai tak ada lagi TI Rajuk yang beroperasi di sumber-sumber air bersih kita. Kita gak mau cadangan sumber air kita dirusak oleh keberadaan TI Rajuk ini,” tegas Aan kala itu.

Anehnya, suara lantang Aan menolak keberadaan TI Rajuk di lokasi DAS sudah tidak terdengar lagi sejak dia menjabat sebagai Bupati Belitung Timur periode 2021-2024. Mungkin saja bupati Aan bersama jajaran Pemkab Belitung Timur lebih memilih berkonsentrasi pada penanganan Covid-19 ketimbang mengurusi TI Rajuk di kawasan taman wisata Rumah Keong  dan DAS Kecamatan Manggar yang mulai beroperasi kembali.

Tak dipungkiri bahwa besarnya potensi atau kandungan timah di Belitung Timur (Beltim), menjadikan masyarakat berlomba-lomba memilih hidup sebagai penambang timah ilegal (TI) sistem rajuk, karena dibelakang penambang ada cukung yang siap menggelontarkan dana besar ke TI Rajuk mengeruk sumber  kekayaan alam daerah berupa timah.

Tambang inkonvensional

Istilah TI yang semula merujuk pada tambang inkonvensional bagi mitra kerja PT Timah, yang hanya bisa diakses oleh pengusaha, dalam perkembangannya bergeser menjadi tambang ilegal ketika rakyat biasa ikut membuka lahan tambang. Hanya dalam beberapa tahun, jumlah TI yang berusaha di bekas lokasi kuasa pertambangan (KP) PT Timah sudah mencapai ribuan.

Tahun 2001 saja, Sutedjo Sujitno (2007:290) mencatat ada 5.257 TI di Bangka dan 734 di Belitung. Angka ini belum termasuk TI di luar KP PT Timah, seperti di kawasan hutan produksi, hutan konservasi, hutan lindung, atau mereka yang menggali pasir timah di kebun lada dan pekarangan rumah mereka.

Jumlah TI terus membengkak, dan di pengujung tahun 2008 diperkirakan sudah mendekati 20.000 buah. Apalagi, sejak beberapa tahun terakhir bermunculan apa yang disebut TI apung, yakni TI yang beroperasi di perairan sungai dan laut di sekitar pantai Pulau Bangka. Jumlah TI apung kini mendekati 5.000 buah.

Sejak kemunculan TI, produksi timah dari Bangka dan Belitung meningkat tajam. Selama tahun 2001, misalnya, produksi TI mencapai 42.000 ton, melebih produksi PT Timah yang tercatat 40.000 ton. Implikasinya, penyelundupan timah ke luar negeri pun marak terjadi.

Pemerintah pusat mulai ikut angkat bicara lantaran merasa kehilangan pendapatan dari royalti dan pajak. Sejumlah ketentuan baru ditetapkan, di antaranya larangan mengekspor timah dalam bentuk pasir dan konsentrat.

Penulis : Waluyo