Hakim Tunda Sidang Putusan Ijal, Pengacara: Itu Hal Biasa

JAKARTA- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menunda sidang putusan perkara tuntutan pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Persetubuhan Anak Dibawah Umur dengan terdakwa Ijal.

“Penundaan sidang putusan sesuai ke putusan hakim ketua Wijawiyata SH, demikian pesan Dari kuasa hukum terdakwa Sepra Yogi Liner, SH, MH kepada potret-Indonesia. com, Selasa (4/3/2025).
Menurut Yogi, wajar -wajar saja bila hakim menunda sidang putusan dikarenakan adanya pertimbangan-pertimbangan lain yang masih perlu dibahas kembali.
“Bagus lah hakim menunda sidang putusan ini dengan demikian mundurnya satu minggu hakim masih bisa berpikir berikut, ”tegas Yogi.

Terpisah’, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda,SH, menambahkan bahwa alasa pihaknya menunda sidang keputusan disebabkan kuasa hukum terdakwa sedang berada di luar kota menengok orang tua sakit di Padang, Sumatera Barat. Sementara partner Erwin Kotalima, SH juga tidak hadir di sidang putusan Ijal yang semesti hari ini, Selasa 4 Maret 2025 digelar dan diputuskan. Sehingga hakim memutuskan sidang putusan ditunda menjadi tanggal 11 Maret 2025.

Yogi berharap, hakim PN Jakarta bisa menetapkan putusan yang seadil-adil terhadap terdakwa, bila perlu terdakwa dibebaskan karena berdasarkan bukti -bukti di persidangan terdakwa tidak melakukan persetubuhan terhadap korban anak dibawah umur. (Fachrul Rozi)