JAKARTA- Wakil Ketua DPR RI Dasco menemui massa aksi kepala desa di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat. Dasco menyampaikan salam dari Ketua DPR RI Puan Maharani kepada massa kepala desa yang menuntut perubahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
“Pertama-tama saya menyampaikan salam dari Ibu Ketua DPR, Ibu Puan Maharani, kepada Saudara-saudara sekalian,” kata Dasco di atas mobil komando, Selasa (17/1/2023).
“Saya diminta mewakili menyampaikan salam hangat dari Ibu Ketua DPR, Ibu Puan Maharani, kepada Saudara-saudara sekalian, bahwa perwakilan dari kawan-kawan sekalian sudah berapa hari berjuang ke DPR untuk menyampaikan aspirasi kepada kami,” imbuhnya.
Baca juga:Ketua Banggar DPR Apresiasi Kades Demo Ubah Masa Jabatan Jadi 9 Tahun
Dasco kemudian mengatakan, pada pukul 12.00 WIB, massa aksi akan diterima oleh Badan Legislasi DPR. Dia mengatakan dalam pertemuan itu nantinya massa aksi dapat menyampaikan aspirasi mereka.
“Jadi perlu teman-teman ketahui, revisi UU Nomor 6 itu hanya bisa dilakukan oleh DPR dan pemerintah, oleh karena ini kami tadi juga minta kepada perwakilan untuk setelah ini, juga melobi pihak pemerintah dan pada siang ini, perwakilan dari kawan-kawan sudah kami siapkan untuk berkonsultasi dengan Badan Legislasi DPR untuk menyampaikan poin-poin atau apa-apa saja yang minta direvisi pada UU tersebut,” ujarnya.
Dasco mengimbau massa aksi membubarkan diri dengan tertib setelah perwakilan diterima oleh Badan Legislasi DPR.
“Oleh karena itu, untuk ketertiban umum, saya pikir setelah nanti diterima oleh kawan-kawan Badan Legislasi, kawan-kawan sekalian bisa pulang dengan tertib,” tuturnya.
Sebelumnya, Pimpinan Pusat Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) menggelar aksi di depan gedung DPR RI. Mereka meminta pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) Desa dan meminta jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
“Meminta pemerintah agar UU Desa ini direvisi kembali, jadi jabatan kepala desa 6 tahun jadi 9 tahun,” kata Kepala Desa Poja, Robi Darwis, di lokasi, Selasa (17/1).
Robi mengatakan alasan meminta jabatan kepala desa menjadi 9 tahun adalah adanya persaingan politik. Menurutnya, jika jabatan kepala desa 9 tahun, persaingan politik akan dirasa telah berkurang.
“Karena memang 6 tahun ini sangat kurang, karena ketika kita jabatan 6 tahun. Kami tetap persaingan politik, jadi tidak cukup 6 tahun, selama 6 tahun itu kita tetap ada persaingan politik,” katanya.
“Maksudnya dengan anggota calon-calon lainnya itu, karena kita sudah mengajak bekerja sama. Harapan kami, dengan kerja sama ini, bisa lakukan konsultasi dan kerja sama. Desa ini harus dibangun dengan kerja sama,” sambungnya.
Kades Se-Indonesia Suarakan Revisi Masa Jabatan dari 6 Jadi 9 Tahun
Kepala desa (kades) dari seluruh Indonesia hari ini menggelar demonstrasi damai di depan Gedung DPR Senayan. Mereka yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) ini hendak menyuarakan soal revisi masa jabatan kades serta dana desa.
Ketua PAPDESI Kabupaten Ponorogo, Riyanto mengungkapkan dia bersama ratusan kades lain dari Bumi Reog sudah bergabung dengan ribuan kades lainnya di depan Gedung DPR. Mereka melakukan aksi damai dalam penyampaian aspirasi ke DPR RI.
“Hari ini kita para kades di Indonesia melakukan aksi damai dalam penyampaian aspirasi ke DPR,” kata Riyanto, Selasa (17/01/2023).
Para kepala desa melakukan aksi demo ke Jakarta Selasa (17/1). Mereka meminta pemerintah merevisi aturan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun per periode.
”Kami menuntut jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Itu yang nanti akan kami sampaikan ke DPR RI,’’ ujar Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Jombang Warsubi, disela-sela pemberangkatan 251 kepala desa yang tergabung dari AKD dan Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Jombang, kemarin (16/1).
Menurutnya, masa jabatan 6 tahun dalam satu periode kurang maksimal untuk melaksanakan program kerja di desa. ”Masa jabatan 6 tahun terlalu pendek untuk melaksanakan program kerja di desa secara maksimal. Untuk itu kita menuntut ada perubahan 9 tahun dengan masa jabatan maksimal dua periode,’’pungkas Warsubi. (yo)