Bupati dan Wakil Bupati Beltim Dilantik, ASN Siap Mendukung!

Potret.Indonesia.com– Belitung Timur, 
Prokom Setda Beltim –  “Selaku bawahan serta ASN kami  siap untuk mendukung  dalam menyukseskan program-program beliau sesuai dengan visi-misi nya” begitulah kata Ikhwan Fahrozi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Belitung Timur (Beltim)  yang juga menjadi  Pelaksana Harian (Plh)  Bupati Belitung Timur seraya mengucapkan Selamat dan Sukses atas dilantiknya Drs. Burhanudin sebagai Bupati Belitung Timur dan Khairil Anwar selaku Wakil Bupati (Wabup) Belitung Timur, sesaat setelah menyaksikan acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Bupati dan Wakil Bupati secara virtual di Auditorium Zahari MZ, Jumat (26/02).

Ikhwan juga mengatakan dengan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 ini, maka tugasnya sebagai Pelaksana Harian Bupati Belitung Timur sudah berakhir “Saya ibaratkan hari ini setelah dilantik itu sebagai start-nya, Pak Gubernur sudah mengangkat bendera start-nya, kita harapkan Bupati dan Wakil Bupati bersinergi bersama masyarakat dalam  melaksanakan percepatan pembangunan di Kabupaten Belitung Timur,”  ujar ikhwan

“Tidak lupa,” ungkap Ikhwan,  Saya sampaikan dengan suksesnya pelaksanaan Pilkada sampai dengan hari ini, Saya ucapkan terimakasih kepada DPRD Kabupaten Belitung Timur, FORKOPIMDA Belitung Timur, KPU dan Bawaslu sebagai pelaksana proses Pilkada ini”   tambah Ikhwan 

“Sekarang tinggal bagaimana kita mengisi dan membangun Kabupaten Belitung Timur ini sesuai dengan semboyannya “Satu Hati Bangun Negeri” jelas Ikhwan yang juga menjelaskan terkait Serah Terima Jabatan yang akan dilaksanakan pada Senin (01/03) mendatang.

Ikhwan mengatakan,  kita tidak menyiapkan prosesi khusus saat serah terima nantinya, namun harapan kami nanti ada perwakilan dari provinsi, mungkin Bapak Wakil Gubernur yang dapat menghadiri dan tentunya Saya selaku Plh nanti akan menyerah terimakan jabatan kepada Bapak Burhanudin sebagai Bupati Belitung Timur” katanya. 

Berkaitan dengan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati, Ikhwan menjelaskan bahwa secara formal jabatan Bupati dan Wakil Bupati adalah lima tahun “Namun ada satu kondisi politik kebijakan dari Pusat yang tentunya harus kita terima dan kita sesuaikan. 


” Namun   apabila masa jabatan lima tahun itu tidak bisa dipenuhi maka hak dari kepala daerah itu tidak dihilangkan, ini tertuang dalam SK Penetapan Menteri Dalam Negeri”. Disebabkan ada wacana masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati akan berakhir di Tahun 2024, Ikhwan menuturkan “Apakah nanti Pilkada akan dilaksanakan serentak di Tahun 2024, kita menunggu  pembahasan di tingkat DPR”,  pungkas Ikhwan*/
( Niza karyadi )