Sedari awal pemerintah cq. Kementerian Keuangan telah salah dalam menagih Andri Tedjadharma. Untuk ini, Andri menggugat perbuatan melawan hukum ke PN Jakarta Pusat
Andri Tedjadharma, pemegang saham sekaligus komisaris Bank Centris Internasional (BBO/Bank Beku Operasi), akhirnya melakukan gugatan terhadap Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia. Gugatan perbuatan melawan hukum diajukan Andri Tedjadharma ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Ditemui di kantornya di bilangan Jakarta Barat, Rabu (20/3) sore, Andri Tedjadharma secara rinci memaparkan kesalahan Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Keuangan Cq. Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Cq. Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), yang selama ini secara serampangan menetapkan dirinya sebagai obligor BLBI, menagih dan menyita aset pribadinya.
“Berulangkali saya sudah menegaskan dan memberitahu berdasarkan bukti hukum yang sah, bahwa saya bukan obligor BLBI. Tapi, mereka mengabaikan hukum dan bekerja secara serampangan,” ujarnya.
Andri pun menceritakan, bahwa sejak BPPN dibubarkan tahun 2004, perkara BPPN melawan Bank Centris Internasional masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung. Karenanya, ketika tahun 2012 PUPN menagih dirinya, ia pun menjelaskan duduk perkara Bank Centris dengan BPPN.
“Dari surat Direktorat Jenderal Keuangan Negara (DJKN) tahun 2012, pemerintah sudah salah menagih saya. Saya bukan obligor BLBI, dan perkara Bank Centris Internasional masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung. Kesalahan ini terus berlanjut dilakukan oleh PUPN, KPKNL maupun Satgas BLBI,” tegas Andri.
Secara lengkap, Andri Tedjadharma memaparkan kesalahan pemerintah seperti tertuang dalam tabel di bawah ini:
[table id=2 /]