Belitung Timur, CV. Rahmat Jaya Santosa telah melakukan aktivitas Tambang Timah terindikasi tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja ( SPK ) PT.Timah
Aktivitas Tambang Inkonvensional (TI) sistim Rajuk yang berlokasi di Kawasan Pulau dapur jerambah dua dan tidak begitu jauh dari tambak ikan Jali Desa Selinsing Kecamatan Gantung Belitung Timur ( 19-5-2025)
Informasi yang dapat dihimpun, bahwa Satpol PP Pemkab.Belitung Timur turun kelokasi untuk melakukan pengecekan atas aktivitas Tambang Timah Rajuk dan langsung dipimpin oleh Kasat Pol PP Adlan Taufik

Saat dikonfirmasi Kasat Pol PP Beltim, se izinnya melalui penyedik PNS Januardi Dwi Baskoro yang akrab di panggil Ibas
Ia mengatakan bahwa ini adanya laporan masyarakat kepada Bupati Kamarudin, tandaklanjutnya kami melakukan pengecekan ke lokasi Tambang Timah tersebut,” ujar Ibas
Dilokasi, Ibas mengatakan bahwa aktivitas tambang tersebut memiliki Surat Perjanjian kerja ( SPK ) yang berlaku hingga sampai tanggal 30 Juni 2025
” a.n. CV.Rahmat Jaya Santosa Direkturnya Sandi Pratama, dengan nomor SPK : 261/TBK/SPK-3110/25.S2.6, Kelas/nomor Tambang 6.669, lokasi/no.IUP: A.Merante DU 1576 D dan nomor SK IUP 188.44/1017/DPR/2016
” Kemudian sebagai penanggung jawab Operasional adalah Josy Andria Wiratomo dan pengawas Operasional adalah Erlina
Lanjutnya, Ia menyebutkan aktivitas Tambang Timah jenis Rajuk berjumlah 9 unit,” jelasnya melalui WhatsApp
Usai dari lokasi tambang, satpol pp melakukan koordinasi ke pihak PT.Timah di Desa Lenggang, Ibas menyebutkan pihak PT.Timah lakukan ukur ulang dan terdapat ada 2 (dua ) yang lewat batas.
Ibas menambahkan, walaupun mereka sudah ada SPK, tetapi memang tidak logis, jika dilihat dari jauh jarak dari jalan Raya diperkirakan 30 – 40 meter,” tukas Ibas.
” Dalam SPK tersebut dicantumkan peta layout seluas 0,8 Ha dan Peta rencana kerja 0,4 ha. Dengan melihat kondisi tersehut apakah logis bisa di tambang dengan 9 unit ponton rajuk.
Ibas menambahkan, Tindak lanjutnya utk di geser, sesuai titik peta lokasi lampiran spk, dan meminta tanggul (dan) untuk lebih di tinggikan agar air limbah k tidak terjadi atas aktivitas tambang tersebut,”:pungkas Ibas.
Wasprod PT.Timah Belitung Okta Pratomo saat mau dikonfirmasi tidak ada di tempat sedang menghadiri acara sertijab KTT
Sementara pihak pemilik SPK PT Timah, CV.Rahmat Jaya Santosa masih dalam upaya konfirmasi. ( Niza Karyadi )
