LSM FAKTA Desak Transparansi PT. Rebinmas Jaya Atas Sengketa Lahan, Jangan Jadi Alat Perampasan Hak Rakyat

Belitung Timur, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) FAKTA secara resmi merilis hasil analisis terhadap dokumen hukum dan peta kerja PT. Rebinmas Jaya terkait pelepasan lahan HGU di Dusun Bangek Desa Simpang Tiga. 

LSM FAKTA menemukan sejumlah kejanggalan yang berpotensi merugikan masyarakat lokal dan mengaburkan hak atas tanah ulayat/adat.
Demikian rilis yang disampaikan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Fakta Ade Kelana ke media ini pada Rabu (6-5-2026)

Menurutnya, Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan tanggal 3 Juli 2009, terdapat komitmen pelepasan sebagian lahan dari HGU Sertifikat No. 12 Tahun 1999. 

Namun, hasil investigasi spasial terhadap peta rencana kerja perusahaan menunjukkan indikasi ketidaksesuaian antara kesepakatan tertulis dengan implementasi di lapangan.

Poin Utama LSM FAKTA menyebutkan :

  1. Ketidakjelasan Batas Inclave (Enklave): Dalam peta tercantum area Inclave yang sangat terbatas, padahal Berita Acara menjanjikan perlindungan penuh terhadap kebun masyarakat yang memiliki tanam tumbuh. LSM FAKTA menduga adanya penciutan area milik warga demi memperluas konsesi perusahaan secara sepihak.
  2. Dominasi Skema Plasma yang Dipaksakan:  Dari luas ±500 hektar di lokasi  Bangek, ±400 hektar (80%) dipatok sebagai area Plasma. LSM FAKTA menilai ini adalah bentuk “re-kolonisasi” lahan, di mana tanah masyarakat dikembalikan hanya untuk dikelola kembali oleh manajemen perusahaan tanpa kedaulatan penuh bagi petani.
  3. Status “Survei” Abadi: Sejak tahun 2009, status lahan disebut “dalam survei”. 

Untuk itu, LSM FAKTA mempertanyakan mengapa setelah 15 tahun tidak ada Berita Acara Final yang secara transparan menetapkan koordinat batas definitif (pilar batas) antara lahan perusahaan, plasma, dan milik masyarakat.
  

  1. Skala Peta 1:40.000 yang Manipulatif: 
    Penggunaan skala peta yang terlalu kecil untuk perencanaan teknis berisiko tinggi menimbulkan tumpang tindih lahan (overlapping) dan hilangnya luasan hak masyarakat akibat ketidakteraturan pemetaan.

Pernyataan Sikap LSM FAKTA:

“Peta tahun 2007-2010 dan Berita Acara 2009 yang ada saat ini tidak boleh menjadi tameng bagi korporasi untuk meminggirkan hak konstitusional warga Desa Simpang Tiga. Kami melihat ada upaya sistematis untuk memformalkan penguasaan lahan melalui skema administrasi yang lemah,” tegas Ade Kelana

Tuntutan Kami:

  1. PT. Rebinmas Jaya segera membuka data koordinat GCS/UTM untuk area Inclave dan Plasma kepada publik/pemerintah desa.
       
  2. Pemerintah Daerah dan BPN segera turun ke lapangan untuk melakukan re-check fisik guna memvalidasi apakah luasan 500 Ha tersebut benar-benar telah dikeluarkan dari HGU secara permanen atau hanya formalitas di atas kertas.
  3. Audit Transparansi terhadap daftar penerima manfaat (CPCL) Plasma 400 Ha untuk memastikan tidak ada oknum yang mengambil keuntungan dari lahan yang seharusnya milik warga lokal.

Namun demikian LSM FAKTA akan terus mengawal kasus ini hingga masyarakat Simpang tiga mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka,” Pungkas Ade Kelana ( ** )